Ihand.id – Lingga – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret mantan karyawan BNI Life Cabang Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, memasuki babak baru.
Kepolisian Resor (Polres) Lingga secara resmi menetapkan SR sebagai tersangka pada Rabu (7/5/2025).
Kapolres Lingga AKBP Pahala M. Nababan menyatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka langsung kita amankan di kediamannya sekitar pukul 12.50 WIB dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kapolres.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya