Ihand.id – Tanjungpinang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bagian dari kebijakan nasional.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berlaku sejak Februari 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
“Di Kepri, kami memberikan diskon BBN sekitar 39,90 persen, sementara untuk PKB sebesar 13 persen dari dasar pengenaan pajak,” ujar Diky.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat berdampak pada penurunan pendapatan daerah. Namun, Bapenda Kepri akan tetap mengupayakan strategi optimal agar pendapatan tetap sejalan dengan penerimaan tahun sebelumnya.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya