Ihand.id – Lingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga segera menerbitkan Surat Edaran terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM), warung kopi, dan rumah makan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kebijakan ini dirumuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga pada Rabu (26/02/2025).
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lingga, Sabirin, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain THM, kita juga akan membuat kebijakan terhadap warung kopi dan rumah makan. Empat hari pertama Ramadan, warung kopi dan rumah makan baru boleh buka pada pukul 13.00 WIB. Namun, setelah itu operasionalnya kembali seperti biasa,” ujar Sabirin.
Penulis : Vatawari
Halaman : 1 2 Selanjutnya