Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Ihand.id – Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey, jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama delapan bulan.

Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya masih kurang, ia akan dikenakan hukuman tambahan.

Baca Juga:  Susi Yenty Kembali Terpilih Pimpin Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kab. Lingga

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Potret Kelam Dunia Pendidikan di Pesisir Lingga: SDN 005 Berlian Tanpa Toilet, Siswa Terpaksa Pulang Saat Jam Belajar
Singkep Barat Semarak Menyambut Tahun Baru Islam 1447 H: Pawai Ta’aruf hingga Lomba Keislaman Warnai Bukit Tumang
TPP Gaji 13 PNS Lingga Belum Cair, Sekda Pastikan Tetap Dibayarkan Setelah APBD-P Juli 2025
Menghidupkan Asa dari Sabut dan Kelapa: IKM Sentra Kelapa Dibangkitkan Kembali
LMG dan Kejari Berkolaborasi! Festival Edukasi Segera Digelar di Lingga
Pemerintah Kabupaten Lingga Matangkan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan Lewat Musrenbang RPJMD 2025–2029
Lingga Kukuhkan Identitas Budaya Lewat Buku Muatan Lokal PAUD dan Nonformal: Langkah Nyata Menuju Generasi Cinta Daerah
Gedung Perpustakaan Megah Resmi Berdiri di Jantung Pemerintahan Lingga: Langkah Nyata Pemerintah Daerah Dorong Budaya Literasi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:18 WIB

Potret Kelam Dunia Pendidikan di Pesisir Lingga: SDN 005 Berlian Tanpa Toilet, Siswa Terpaksa Pulang Saat Jam Belajar

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:42 WIB

Singkep Barat Semarak Menyambut Tahun Baru Islam 1447 H: Pawai Ta’aruf hingga Lomba Keislaman Warnai Bukit Tumang

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:55 WIB

TPP Gaji 13 PNS Lingga Belum Cair, Sekda Pastikan Tetap Dibayarkan Setelah APBD-P Juli 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:10 WIB

Menghidupkan Asa dari Sabut dan Kelapa: IKM Sentra Kelapa Dibangkitkan Kembali

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:29 WIB

LMG dan Kejari Berkolaborasi! Festival Edukasi Segera Digelar di Lingga

Berita Terbaru

Disperindagkop Lingga gelar kegiatan gotong royong (Goro) membersihkan kawasan IKM bersama masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) | f. Cahyo

Berita Harian Lingga

Menghidupkan Asa dari Sabut dan Kelapa: IKM Sentra Kelapa Dibangkitkan Kembali

Rabu, 25 Jun 2025 - 15:10 WIB

Komunitas Lingga Media Group (LMG) sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Lingga: kiri-kanan: Vatawari, S.Pd. (Anggota LMG), Kasi Intel Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., Kajari Lingga Amriyata, S.H., M.H., dan ketua Komunitas LMG Ifaturamadan Adi Saswandy, S.Sos. | f. Red

Berita Harian Lingga

LMG dan Kejari Berkolaborasi! Festival Edukasi Segera Digelar di Lingga

Rabu, 25 Jun 2025 - 13:29 WIB