Guru Honorer di Tanjungpinang Laporkan Dugaan “Guru Siluman” dalam Seleksi PPPK ke BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer di Tanjungpinang Laporkan Dugaan

Guru Honorer di Tanjungpinang Laporkan Dugaan "Guru Siluman" dalam Seleksi PPPK ke BKN | f. Cahyo

Ihand.id – Tanjungpinang – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024 di Tanjungpinang menuai kontroversi. Seorang guru honorer, Maria Ulfalim, melaporkan dugaan kecurangan dalam proses seleksi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah menemukan indikasi adanya peserta yang tidak memenuhi syarat namun tetap dinyatakan lolos sebagai PPPK formasi guru.

Maria yang telah menjadi guru honorer selama 17 tahun di Tanjungpinang mengaku kecewa dan merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa ada peserta yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai guru (guru siluman), tetapi tetap dinyatakan lulus sebagai PPPK formasi guru.

Baca Juga:  Rapat Evaluasi Gerakan Tanam Cabai: Langkah Serius Pemkab Lingga Tekan Inflasi Pangan

Dugaan kecurangan ini mengarah pada seorang peserta berinisial GB, yang diketahui merupakan staf Tata Usaha (TU) di sekolah yang sama dengan Maria. Namun, dalam pengumuman hasil seleksi, GB justru dinyatakan lolos sebagai PPPK untuk formasi guru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kenal dia, dia memang tidak mengajar,” ujar Maria.

Kecurigaan semakin kuat ketika Maria mendapati bahwa GB mendapatkan surat keterangan aktif mengajar yakni dokumen yang menjadi syarat wajib bagi pelamar PPPK formasi guru.

Baca Juga:  JPKP Kepri Desak BRK Syariah Ungkap Dana CSR Pendidikan, DPRD Siap Panggil Pihak Terkait

Padahal, berdasarkan pengamatannya, GB tidak pernah mengajar satu kelas pun. Lebih mencengangkan lagi, kelas yang tercantum dalam surat keterangan GB, yakni kelas 3C, ternyata tidak pernah ada di sekolah tersebut.

“Syaratnya surat keterangan aktif mengajar, bukan sekadar pengalaman mengajar. Tapi kelas yang tertera dalam surat itu, 3C, di sekolah sebenarnya tidak ada,” tegas Maria.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Keadilan Menyala di Lingga! Pemuda Pancasila Apresiasi Kejari Bongkar Korupsi Besar
Atlet Bulu Tangkis Asal Lingga Raih Prestasi Gemilang di Kejurprov PBSI Kepri 2025
Kasus Korupsi Terbesar di Lingga Terungkap! Tokoh Masyarakat Beri Apresiasi Tinggi untuk Kejari Lingga
Sekda Lingga Pimpin Rapat Persiapan Penyambutan Menko Kumham Imipas RI, Tunjukkan Sinergi dan Kesiapan Daerah
Bunda PAUD Lingga Dorong Wajib Belajar 13 Tahun Menuju Indonesia Emas 2045
BEM STISIP BTM Desak DPRD Lingga Segera Tanggapi Surat Audiensi Mahasiswa Terkait Tunjangan Dewan
Kejati Kepri Edukasi Pelajar SMAN 14 Batam: Hindari Napza, Stop Bullying, dan Bijak Bermedsos
Hebat! Disperindagkop UMKM Lingga Tiga Kali Panen Cabe Rawit, Hasil Terbaru Tembus 33 Kg
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Api Keadilan Menyala di Lingga! Pemuda Pancasila Apresiasi Kejari Bongkar Korupsi Besar

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Atlet Bulu Tangkis Asal Lingga Raih Prestasi Gemilang di Kejurprov PBSI Kepri 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Kasus Korupsi Terbesar di Lingga Terungkap! Tokoh Masyarakat Beri Apresiasi Tinggi untuk Kejari Lingga

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:22 WIB

Sekda Lingga Pimpin Rapat Persiapan Penyambutan Menko Kumham Imipas RI, Tunjukkan Sinergi dan Kesiapan Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Bunda PAUD Lingga Dorong Wajib Belajar 13 Tahun Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru