Guru Honorer di Tanjungpinang Laporkan Dugaan “Guru Siluman” dalam Seleksi PPPK ke BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer di Tanjungpinang Laporkan Dugaan

Guru Honorer di Tanjungpinang Laporkan Dugaan "Guru Siluman" dalam Seleksi PPPK ke BKN | f. Cahyo

Ihand.id – Tanjungpinang – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024 di Tanjungpinang menuai kontroversi. Seorang guru honorer, Maria Ulfalim, melaporkan dugaan kecurangan dalam proses seleksi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah menemukan indikasi adanya peserta yang tidak memenuhi syarat namun tetap dinyatakan lolos sebagai PPPK formasi guru.

Maria yang telah menjadi guru honorer selama 17 tahun di Tanjungpinang mengaku kecewa dan merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa ada peserta yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai guru (guru siluman), tetapi tetap dinyatakan lulus sebagai PPPK formasi guru.

Baca Juga:  PT. Pelindo Multi Terminal Resmi Lakukan Serah Terima Operasi di Empat Terminal Strategis

Dugaan kecurangan ini mengarah pada seorang peserta berinisial GB, yang diketahui merupakan staf Tata Usaha (TU) di sekolah yang sama dengan Maria. Namun, dalam pengumuman hasil seleksi, GB justru dinyatakan lolos sebagai PPPK untuk formasi guru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kenal dia, dia memang tidak mengajar,” ujar Maria.

Kecurigaan semakin kuat ketika Maria mendapati bahwa GB mendapatkan surat keterangan aktif mengajar yakni dokumen yang menjadi syarat wajib bagi pelamar PPPK formasi guru.

Baca Juga:  DPD Perindo Lingga Gelar Rapat Pemantapan Pemberkasan Administrasi Caleg

Padahal, berdasarkan pengamatannya, GB tidak pernah mengajar satu kelas pun. Lebih mencengangkan lagi, kelas yang tercantum dalam surat keterangan GB, yakni kelas 3C, ternyata tidak pernah ada di sekolah tersebut.

“Syaratnya surat keterangan aktif mengajar, bukan sekadar pengalaman mengajar. Tapi kelas yang tertera dalam surat itu, 3C, di sekolah sebenarnya tidak ada,” tegas Maria.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harap Bersabar! SK PPPK 2024 Terbit Maret 2026, CPNS Mulai Diangkat Oktober Tahun Ini
BGP Kepri dan FKIP UMRAH Bersinergi Tanggapi Keluhan Lulusan PPG
Parkir Sembarangan di Pelabuhan Jagoh Ganggu Akses Ambulans, Warga Minta Penertiban
Masyarakat Kelurahan Sungai Lumpur Gotong Royong Bangun Gerbang Tujuh Likur Lampu Colok
Presiden Prabowo Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa di Indonesia
Gubernur Ansar Upayakan Dana Insentif Daerah untuk Pembangunan Kepri
Kemenag Kepri Sebut 54 Persen Jamaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2025
Bupati dan Wakil Bupati Lingga Gelar Rakor Perdana: Fokus Maksimalkan Anggaran dan Sinkronisasi Visi Misi
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:59 WIB

Harap Bersabar! SK PPPK 2024 Terbit Maret 2026, CPNS Mulai Diangkat Oktober Tahun Ini

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:33 WIB

BGP Kepri dan FKIP UMRAH Bersinergi Tanggapi Keluhan Lulusan PPG

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:56 WIB

Parkir Sembarangan di Pelabuhan Jagoh Ganggu Akses Ambulans, Warga Minta Penertiban

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:50 WIB

Masyarakat Kelurahan Sungai Lumpur Gotong Royong Bangun Gerbang Tujuh Likur Lampu Colok

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:59 WIB

Presiden Prabowo Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa di Indonesia

Berita Terbaru

BGP Kepri dan FKIP UMRAH Bersinergi Tanggapi Keluhan Lulusan PPG | f. Cahyo

Seputar KEPRI

BGP Kepri dan FKIP UMRAH Bersinergi Tanggapi Keluhan Lulusan PPG

Rabu, 5 Mar 2025 - 15:33 WIB