Naik 6,5%, UMK Lingga 2025 Sebesar Rp. 3.623.654

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga menggelar rapat dewan pengupahan terkait UMK Lingga 2025 | f. Wandy

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga menggelar rapat dewan pengupahan terkait UMK Lingga 2025 | f. Wandy

Ihand.id – Lingga – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga menggelar rapat dewan pengupahan di Pantai Tiga Berlian, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, untuk membahas dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga tahun 2025.

Hasil rapat menetapkan UMK Lingga 2025 sebesar Rp3.623.654, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Lokakarya Mini IV Kecamatan Singkep Barat Bahas Isu Kesehatan Lintas Sektor

Sekretaris Disnakertrans Lingga, Lians Dwi Santi, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada kebijakan terbaru tentang upah minimum yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembahasan dan penetapan UMK tahun ini mengacu pada kebijakan terbaru. Kenaikan ini sesuai dengan keputusan pemerintah, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Lians Dwi Santi, Rabu, (11/12/2024).

Ia juga menekankan pentingnya rapat dewan pengupahan yang digelar setiap tahun. Ia menyebut banyak faktor yang memengaruhi kenaikan upah, seperti inflasi dan kebutuhan hidup layak.

“Ini adalah pertemuan penting yang harus kita lakukan setiap tahun. Penetapan UMK ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk inflasi dan kondisi perekonomian daerah,” jelasnya.

Penulis : Ivantri Gustianda

Editor : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Pickup Terguling di Lingga, Muatan Sembako Diselipi Minuman Keras Tanpa Izin
Terbongkar! Mobil Terguling di Roro Jagoh Bawa Sembako Campur Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Dishub Lingga Kecam Kelalaian ASDP, Tegas Larang Kendaraan ODOL Masuk Roro Jagoh
Mobil ODOL Terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Dishub Lingga Tegaskan Kelalaian Ada di Pelabuhan Asal
MPC Pemuda Pancasila Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pulau Medang
Mandi Safar: Tradisi Melayu Penolak Bala, Menggali Makna, Sejarah, dan Warisan Budaya
Mandi Safar di Desa Benan: Warisan Budaya Melayu Penolak Bala yang Terus Hidup di Tengah Zaman
Cegah Konflik Melebar, Lapas Dabo Singkep Pindahkan 11 Warga Binaan ke Tanjungpinang
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Insiden Pickup Terguling di Lingga, Muatan Sembako Diselipi Minuman Keras Tanpa Izin

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Terbongkar! Mobil Terguling di Roro Jagoh Bawa Sembako Campur Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:32 WIB

Dishub Lingga Kecam Kelalaian ASDP, Tegas Larang Kendaraan ODOL Masuk Roro Jagoh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Mobil ODOL Terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Dishub Lingga Tegaskan Kelalaian Ada di Pelabuhan Asal

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:18 WIB

MPC Pemuda Pancasila Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pulau Medang

Berita Terbaru