Bawaslu Lingga Larang Keras Black Campaign Dalam Pemilu

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga menegaskan larangan keras terhadap kampanye hitam (black campaign) dalam proses pemilihan umum di wilayahnya.

Bawaslu berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika menerima laporan terkait kampanye hitam, terutama jika terdapat aksi saling menjelekkan antara pasangan calon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Minggu Sehat Bersama Kapolres Lingga: Jaga Kebugaran dan Kebersamaan di Bunda Tanah Melayu

Komisioner Bawaslu Lingga, Ijuanda, menekankan bahwa kampanye hitam bertentangan dengan prinsip demokrasi dan dapat merusak integritas pemilu.

“Kampanye hitam yang berisi saling menjelekkan antara pasangan calon adalah tindakan yang melanggar aturan. Jika ada laporan, kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas,” kata Ijuanda, belum lama inu.

Ijuanda juga mengingatkan kepada seluruh tim kampanye dan masyarakat untuk menjalankan pemilu yang sehat, mengedepankan etika dan aturan yang telah ditetapkan.

“Bawaslu akan terus memantau jalannya kampanye dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi kampanye hitam atau pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Dengan langkah tegas ini, Bawaslu Lingga berharap pelaksanaan pemilu dapat berjalan jujur, adil, dan damai tanpa adanya kecurangan atau tindakan yang merugikan pihak lain.(ivn)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Idul Adha, Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kadaluarsa di Singkep Barat — Daya Beli Lesu, Stok Barang Menumpuk!
Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar
Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi
Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar
Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik
Waspada Serangan Biawak ke Rumah: Ini Cara Efektif Mengatasi dan Mengantisipasinya
Biawak Besar Masuk Rumah, Dua Anak Kucing Jadi Santapan: Petugas Damkar Daik Lingga Berhasil Evakuasi Reptil Berbahaya
Muhammad Sani Waramadana dan Putri Mauludina Dinobatkan Sebagai Duta Genre Kabupaten Lingga 2025: Remaja Berbudaya Berencana Siap Membangun Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 21:47 WIB

Jelang Idul Adha, Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kadaluarsa di Singkep Barat — Daya Beli Lesu, Stok Barang Menumpuk!

Senin, 19 Mei 2025 - 21:32 WIB

Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar

Senin, 19 Mei 2025 - 20:19 WIB

Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi

Senin, 19 Mei 2025 - 19:32 WIB

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:19 WIB

Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik

Berita Terbaru