Breaking News: Pengertian dan Pentingnya dalam Dunia Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihandpedia – Breaking News, atau yang sering disebut sebagai berita sela, adalah bentuk penyajian informasi yang dianggap sangat penting dan mendesak bagi publik.

Dalam praktiknya, Breaking News disiarkan di tengah atau di sela program reguler, menyela tayangan lain karena urgensinya.

Baca Juga:  Menyelami Perbedaan Serta Kekerabatan Antara Orang Melayu Sekanak dan Orang Laut di Masa Kesultanan Riau-Lingga

Jenis berita ini biasanya mengangkat peristiwa yang memiliki nilai kepentingan tinggi, baik bagi masyarakat umum maupun pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sifat utama dari Breaking News adalah kecepatannya. Berita ini disiarkan secepat mungkin setelah peristiwa terjadi, dengan pembaruan terus-menerus selama informasi berkembang.

Berita semacam ini umumnya mengangkat peristiwa yang tidak terduga, seperti bencana alam, kebakaran besar, kecelakaan pesawat, atau insiden yang mempengaruhi banyak orang dalam waktu singkat.

Keberadaan Breaking News sangat penting karena memberikan informasi terkini kepada masyarakat, memungkinkan mereka untuk merespons atau memahami situasi krisis yang sedang terjadi.

Media sering kali berfokus pada memastikan akurasi dan kecepatan dalam menyampaikan Breaking News, meskipun kondisi di lapangan mungkin masih berkembang.

Dalam dunia jurnalistik, Breaking News merupakan bentuk layanan informasi yang paling dinamis, di mana reporter, editor, dan penyiar harus bekerja dalam kondisi penuh tekanan untuk menyediakan berita terkini dengan secepat dan seakurat mungkin.(red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 276 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB