Polres Lingga Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Cempa, 13 Adegan Diperagakan - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Polres Lingga Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Cempa, 13 Adegan Diperagakan

 Polres Lingga Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Cempa, 13 Adegan Diperagakan

Ihand.id – Polres Lingga melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, pada Selasa (3/9/2024).

Kasus ini melibatkan tersangka R, seorang warga Cempa, yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap korban YJ pada Minggu (04/08/2024).

Baca Juga:  Kepala MAS Al-Barakah Singkep Apresiasi Prestasi Siswa dalam Kompetisi Sains Madrasah 2024 Tingkat Provinsi Kepri

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, dan turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Lingga serta penasihat hukum tersangka.

Dalam rekonstruksi ini, pihak Satreskrim Polres Lingga memperagakan 13 adegan yang menggambarkan jalannya peristiwa tragis tersebut.

Proses rekonstruksi dimulai dengan adegan pertama, di mana saksi S sedang berada di sebuah warung ketika pelaku R tiba-tiba memukul kepala bagian belakangnya. Saksi S yang tidak terima, lalu membalas dengan memukul wajah pelaku menggunakan kabel handphone.

Baca Juga:  Kepala MAS Al-Barakah Singkep Apresiasi Prestasi Siswa dalam Kompetisi Sains Madrasah 2024 Tingkat Provinsi Kepri

Merasa terhina, pelaku kemudian mengejar saksi S hingga ke rumah korban YJ. Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung memegang rambut korban YJ dan mengeluarkan pisau yang disembunyikan di pinggangnya, berniat menikam korban.

Meski korban YJ sempat mencoba melawan dengan berdiri, pelaku secara brutal menikam dada kiri korban sebanyak empat kali. Usai melakukan aksinya, pelaku dengan santainya meninggalkan tempat kejadian setelah memukul saksi S sekali lagi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, rekonstruksi ini bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang kejadian yang sebenarnya, sehingga memudahkan penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran kasus ini.

Baca Juga:  Kapolres Lingga Tinjau Kebersihan dan Kesiapan Polsek Dabo Singkep dalam Rangka Pilkada 2024

“Tersangka R diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dakwaan menghilangkan nyawa orang lain, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 338 dan atau 351 Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” ujar AKP Idris.

Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres Lingga yang diilustrasikan menyerupai tempat kejadian perkara (TKP) asli, guna memastikan keamanan tersangka serta mengantisipasi perkembangan situasi yang tidak diinginkan.

Seluruh adegan diperagakan secara rinci, dengan saksi-saksi dan peran pengganti yang memerankan masing-masing peran, sementara adegan yang melibatkan tersangka diperankan langsung oleh tersangka R.

Proses ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Lingga, sehingga situasi tetap aman dan terkendali.

Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai jalannya peristiwa, sekaligus menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini.(ca)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *