Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Kasi Pidsus Beri Penjelasan
Ihand.id – Lingga – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga.
Penggeledahan ini membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah barang bukti baru yang terkait dengan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, AG dan RS, yang diduga melakukan korupsi dana hibah dengan total kerugian negara sebesar Rp546 juta dari anggaran yang dikelola selama dua tahun, yaitu 2021 dan 2022, sebesar Rp1,5 miliar.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga, Senopati, memberikan penjelasan. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Lingga berkomitmen untuk mengungkap semua fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.
“Kami akan melihat lagi sesuai fakta persidangan nantinya,” ungkap Seno.
Penyitaan barang bukti baru ini diharapkan dapat memperkuat kasus yang sedang berjalan dan memberikan gambaran lebih jelas tentang modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi dana hibah KONI.
Kejaksaan Negeri Lingga terus berupaya untuk menyelidiki secara tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses hukum yang berjalan menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pengelolaan dana publik di Kabupaten Lingga. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung upaya ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (ca)