Sidang Perkara Pencabulan di Ponpes Hutan Tahfiz Digelar Hari Ini, Agenda Pembacaan Dakwaan Terhadap Kedua Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idTanjungpinang – Sidang perdana kasus pencabulan yang terjadi di pondok pesantren Hutan Tahfiz Quran Dabo Singkep beberapa waktu lalu resmi digelar hari ini. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa, yang berlangsung secara online.

Dalam sidang ini, terdakwa berada di Lapas Kelas III Dabo Singkep, sementara Majelis Hakim berada di Tanjungpinang dan Jaksa berada di Kejari Lingga.

Baca Juga:  Dinas PUTR Lingga Rencanakan Pelebaran Jalan di Kelurahan Dabo Lama Dalam Waktu Dekat

Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra, menjelaskan bahwa sidang perdana ini merupakan tahapan awal dari proses hukum yang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kita laksanakan sidang perdana kasus pencabulan di pesantren Hutan Tahfiz Dabo Singkep dengan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa,” ujarnya pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:  Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lingga

Ade Chandra menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan pada sidang-sidang berikutnya, di mana saksi-saksi akan diminta memberikan keterangan untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

“Untuk saat ini belum masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi namun berdasarkan dakwaan pihaknya menggunakan dakwaan primer,” jelasnya.

Adapun dakwaan yang diajukan kepada kedua terdakwa adalah berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 81 ayat 1.

Sidang ini menarik perhatian banyak pihak mengingat kasus pencabulan yang terjadi di pesantren tersebut telah mengguncang masyarakat. Dengan pembacaan dakwaan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi para korban.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPC Pemuda Pancasila Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pulau Medang
Mandi Safar: Tradisi Melayu Penolak Bala, Menggali Makna, Sejarah, dan Warisan Budaya
Mandi Safar di Desa Benan: Warisan Budaya Melayu Penolak Bala yang Terus Hidup di Tengah Zaman
Cegah Konflik Melebar, Lapas Dabo Singkep Pindahkan 11 Warga Binaan ke Tanjungpinang
Semarak HUT RI ke-80, Disperindagkop Lingga Gelar Permainan Hiburan Penuh Tawa dan Kebersamaan
Kepala Antonio Scarpa: Akhir Tragis Sang Ahli Anatomi yang Ditakuti Muridnya
Anak-Anak Berkostum Lucu dan Menggemaskan Jadi Pusat Perhatian di Pawai Pembangunan HUT RI ke-80 Dabo Singkep
Pemuda Pancasila Lingga Tunjukkan Semangat Juang di Pawai Pembangunan HUT RI ke-80
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:18 WIB

MPC Pemuda Pancasila Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pulau Medang

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Mandi Safar: Tradisi Melayu Penolak Bala, Menggali Makna, Sejarah, dan Warisan Budaya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Mandi Safar di Desa Benan: Warisan Budaya Melayu Penolak Bala yang Terus Hidup di Tengah Zaman

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Cegah Konflik Melebar, Lapas Dabo Singkep Pindahkan 11 Warga Binaan ke Tanjungpinang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:40 WIB

Semarak HUT RI ke-80, Disperindagkop Lingga Gelar Permainan Hiburan Penuh Tawa dan Kebersamaan

Berita Terbaru