Sidang Perkara Pencabulan di Ponpes Hutan Tahfiz Digelar Hari Ini, Agenda Pembacaan Dakwaan Terhadap Kedua Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idTanjungpinang – Sidang perdana kasus pencabulan yang terjadi di pondok pesantren Hutan Tahfiz Quran Dabo Singkep beberapa waktu lalu resmi digelar hari ini. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa, yang berlangsung secara online.

Dalam sidang ini, terdakwa berada di Lapas Kelas III Dabo Singkep, sementara Majelis Hakim berada di Tanjungpinang dan Jaksa berada di Kejari Lingga.

Baca Juga:  Dinas PUTR Lingga Rencanakan Pelebaran Jalan di Kelurahan Dabo Lama Dalam Waktu Dekat

Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra, menjelaskan bahwa sidang perdana ini merupakan tahapan awal dari proses hukum yang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kita laksanakan sidang perdana kasus pencabulan di pesantren Hutan Tahfiz Dabo Singkep dengan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa,” ujarnya pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:  Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lingga

Ade Chandra menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan pada sidang-sidang berikutnya, di mana saksi-saksi akan diminta memberikan keterangan untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

“Untuk saat ini belum masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi namun berdasarkan dakwaan pihaknya menggunakan dakwaan primer,” jelasnya.

Adapun dakwaan yang diajukan kepada kedua terdakwa adalah berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 81 ayat 1.

Sidang ini menarik perhatian banyak pihak mengingat kasus pencabulan yang terjadi di pesantren tersebut telah mengguncang masyarakat. Dengan pembacaan dakwaan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi para korban.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak
Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana
DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab
Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini
Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan
Bukan Berkas Perkara, Tapi Umpan dan Gol: Kejari Lingga dan Jurnalis Dabo Singkep Bangun Keakraban Lewat Fun Futsal
Bangga! Pemkab Lingga Diganjar Penghargaan IPKD Saat Musrenbang Kepri 2026
Feby Sarianty Novrizal Hadiri Khataman Al-Qur’an dan Pengukuhan BKMT Singkep 2026–2031
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WIB

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana

Selasa, 7 April 2026 - 16:34 WIB

DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab

Selasa, 7 April 2026 - 15:50 WIB

Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini

Selasa, 7 April 2026 - 15:21 WIB

Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan

Berita Terbaru

Hakim PN Tanjungpinang turun langsung ke lokasi kasus Jembatan Marok Kecil. Kejari Lingga memastikan pengujian fakta untuk mengungkap dugaan korupsi | f. Wandy

Hukum dan Kriminal

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:43 WIB

Wakil Bupati Lingga, Novrizal | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini

Selasa, 7 Apr 2026 - 15:50 WIB