Wajib Tahu! Ini Perbedaan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Pemda Lengkap dengan Penggunaan Atribut Sesuai Aturan Permendagri

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Terkait dengan kebijakan Pakaian dinas Antara PNS dan PPPK daerah tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian melalui Permendagri Nomor 11 tahun 2020.

PNS dan PPPK daerah diwajibkan menggunakan pakaian dinas pada hari kerja sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Tito Karnavian telah menetapkan ada beberapa jenis pakaian dinas yang wajib dipakai oleh PNS dan PPPK daerah tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi itu, ada beberapa perbedaan atribut antara PPPK dan PNS yang digunakan setiap harinya saat menjalankan tugas.

Berikut perbedaan seragam yang digunakan PPPK dan PNS saat menjalankan tugas sehari-hari.

Aturan seragam PPPK secara rinci telah tertuang dalam Bab IV pasal 13 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Aturan Seragam PPPK:

Pakaian Dinas Harian (PDH):

Kemeja putih dan celana/rok hitam: Digunakan pada hari Senin hingga Rabu.

Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah: Digunakan pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Batik KORPRI: Digunakan pada kesempatan khusus seperti:

Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI

Tanggal 17 setiap bulan

Upacara hari besar nasional

Rapat dan pertemuan KORPRI

Dipadukan dengan celana/rok biru tua dan jilbab biru tua bagi pegawai perempuan berjilbab.

Atribut Seragam PPPK:

Papan nama

Tanda pengenal

PPPK hanya mengenakan atribut papan nama dan tanda pengenal saja tanpa atribut lainnya.

Jenis Pakaian Dinas PNS:

Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:

Pakaian Dinas Harian (PDH)

Pakaian Seragam Lengkap (PSL)

Pakaian Dinas Lokal (PDL) untuk perangkat daerah tertentu

Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI

Pakaian Dinas Harian (PDH) camat dan lurah

Pakaian Dinas Upacara (PDU) camat dan lurah

Pakaian Dinas Lokal (PDL) camat dan lurah

Sedangkan untuk PNS ada beberapa tambahan atribut, antara lain:

– Tanda jabatan untuk pejabat struktural

– Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia

– Papan nama

– Nama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota

– Lambang Kementerian Dalam Negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota

– Tanda pengenal

Itulah perbedaan seragam dan atribut yang digunakan PPPK dan PNS dalam melaksanakan tugasnya. Jadi jangan salah pakai Ya.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak
Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana
DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab
Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini
Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan
Bukan Berkas Perkara, Tapi Umpan dan Gol: Kejari Lingga dan Jurnalis Dabo Singkep Bangun Keakraban Lewat Fun Futsal
Bangga! Pemkab Lingga Diganjar Penghargaan IPKD Saat Musrenbang Kepri 2026
Feby Sarianty Novrizal Hadiri Khataman Al-Qur’an dan Pengukuhan BKMT Singkep 2026–2031
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WIB

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana

Selasa, 7 April 2026 - 16:34 WIB

DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab

Selasa, 7 April 2026 - 15:50 WIB

Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini

Selasa, 7 April 2026 - 15:21 WIB

Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan

Berita Terbaru

Hakim PN Tanjungpinang turun langsung ke lokasi kasus Jembatan Marok Kecil. Kejari Lingga memastikan pengujian fakta untuk mengungkap dugaan korupsi | f. Wandy

Hukum dan Kriminal

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:43 WIB

Wakil Bupati Lingga, Novrizal | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini

Selasa, 7 Apr 2026 - 15:50 WIB