Wajib Tahu! Ini Perbedaan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Pemda Lengkap dengan Penggunaan Atribut Sesuai Aturan Permendagri

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Terkait dengan kebijakan Pakaian dinas Antara PNS dan PPPK daerah tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian melalui Permendagri Nomor 11 tahun 2020.

PNS dan PPPK daerah diwajibkan menggunakan pakaian dinas pada hari kerja sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Tito Karnavian telah menetapkan ada beberapa jenis pakaian dinas yang wajib dipakai oleh PNS dan PPPK daerah tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi itu, ada beberapa perbedaan atribut antara PPPK dan PNS yang digunakan setiap harinya saat menjalankan tugas.

Berikut perbedaan seragam yang digunakan PPPK dan PNS saat menjalankan tugas sehari-hari.

Aturan seragam PPPK secara rinci telah tertuang dalam Bab IV pasal 13 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Aturan Seragam PPPK:

Pakaian Dinas Harian (PDH):

Kemeja putih dan celana/rok hitam: Digunakan pada hari Senin hingga Rabu.

Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah: Digunakan pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Batik KORPRI: Digunakan pada kesempatan khusus seperti:

Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI

Tanggal 17 setiap bulan

Upacara hari besar nasional

Rapat dan pertemuan KORPRI

Dipadukan dengan celana/rok biru tua dan jilbab biru tua bagi pegawai perempuan berjilbab.

Atribut Seragam PPPK:

Papan nama

Tanda pengenal

PPPK hanya mengenakan atribut papan nama dan tanda pengenal saja tanpa atribut lainnya.

Jenis Pakaian Dinas PNS:

Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:

Pakaian Dinas Harian (PDH)

Pakaian Seragam Lengkap (PSL)

Pakaian Dinas Lokal (PDL) untuk perangkat daerah tertentu

Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI

Pakaian Dinas Harian (PDH) camat dan lurah

Pakaian Dinas Upacara (PDU) camat dan lurah

Pakaian Dinas Lokal (PDL) camat dan lurah

Sedangkan untuk PNS ada beberapa tambahan atribut, antara lain:

– Tanda jabatan untuk pejabat struktural

– Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia

– Papan nama

– Nama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota

– Lambang Kementerian Dalam Negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota

– Tanda pengenal

Itulah perbedaan seragam dan atribut yang digunakan PPPK dan PNS dalam melaksanakan tugasnya. Jadi jangan salah pakai Ya.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025
LAM Kepri Anugerahkan Gelar Kebesaran Adat kepada Ketua MPR RI, H. Ahmad Muzani
Dekranasda Lingga Hadiri Rakerda Kepri 2025, Dorong Penguatan Produk Kerajinan Daerah
Ketua PKK Lingga Supervisi Posyandu ILP dan Serahkan APE untuk PAUD di Senayang
Pemkab Lingga Gelar Penilaian Lomba Videografi “Explore Lingga 2025” Tingkat Pelajar
Ketua Dekranasda Lingga Serahkan APE untuk PAUD se-Kecamatan Singkep
Dinkes P2KB Lingga Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui HPV DNA Co-Testing dan IVA Test
Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Lingga M. Nizar Ajak Warga Teladani Semangat Juang Para Pahlawan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:09 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025

Sabtu, 15 November 2025 - 09:51 WIB

LAM Kepri Anugerahkan Gelar Kebesaran Adat kepada Ketua MPR RI, H. Ahmad Muzani

Sabtu, 15 November 2025 - 09:41 WIB

Dekranasda Lingga Hadiri Rakerda Kepri 2025, Dorong Penguatan Produk Kerajinan Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 09:35 WIB

Ketua PKK Lingga Supervisi Posyandu ILP dan Serahkan APE untuk PAUD di Senayang

Kamis, 13 November 2025 - 09:28 WIB

Pemkab Lingga Gelar Penilaian Lomba Videografi “Explore Lingga 2025” Tingkat Pelajar

Berita Terbaru

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025 | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:09 WIB

Ketua PKK Lingga Supervisi Posyandu ILP dan Serahkan APE untuk PAUD di Senayang | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Ketua PKK Lingga Supervisi Posyandu ILP dan Serahkan APE untuk PAUD di Senayang

Jumat, 14 Nov 2025 - 09:35 WIB