Kadisdik Riau Resmi Ditahan atas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Saat Menjabat Sekwan DPRD Riau

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT), telah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau, .Rabu (15/05/2024). Diduga terlibat dalam kasus perjalanan dinas fiktif senilai Rp 2,3 miliar saat menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau.

Penetapan status tersangka terhadap Fauzan dilakukan setelah pemeriksaan oleh Tim Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Awalnya, Fauzan diperiksa sebagai saksi oleh tim Korps Adhiyaksa.

Baca juga: https://kepri.bpk.go.id/perjalanan-fiktif-anggota-dprd-lingga-begini-modusnya/

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan penyimpangan korupsi terkait perjalanan fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022. Hari ini, tim khusus memeriksa saksi inisial TFT, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretariat DPRD Riau,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, di Pekanbaru.

Setelah gelar perkara ekspos, tim penyidik menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran dari APBD Riau pada periode tersebut. Sebagai hasilnya, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka dengan cukupnya alat bukti yang ada.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 UU Tipikor dengan subsider Pasal 3, yang dapat mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Modus operandi yang digunakan adalah memerintahkan bawahannya untuk menyusun dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif.

Untuk mengelabui, tersangka menggunakan nomor rekening pegawai dan memberikan upah sebesar Rp 1,5 juta kepada mereka. Sementara sisanya, sejumlah besar uang senilai Rp 2,3 miliar, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Total dana APBD yang disalahgunakan oleh tersangka mencapai Rp 2,3 miliar. Dalam upaya mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru,” tambah Bambang.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisi Gelap Lapas Dabo Singkep: Dugaan Pungli, Judi hingga Prostitusi
Pasukan Elite TNI AL Tuntaskan Latihan Puncak Pertempuran Kota Di Yordania
Lawatan Singkat di Beijing, Presiden Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis dengan Presiden Rusia Vladimir Putin
Presiden Prabowo Hadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing
Ironis, Kantor Kecamatan Katang Bidare Belum Teraliri Listrik PLN Meski Berada di Desa dengan Listrik 24 Jam
Ketua Pemuda Pancasila Lingga Apresiasi Pemkab dan Forkopimda dalam Menjaga Kelancaran Distribusi Sembako
Denipam 1 Marinir Tuntaskan Latihan Super Garuda Shield 2025 di Dabo Singkep
Diskominfo dan Dinsos Lingga Teken MoU Fasilitasi Informasi Layak Anak
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Sisi Gelap Lapas Dabo Singkep: Dugaan Pungli, Judi hingga Prostitusi

Kamis, 4 September 2025 - 15:47 WIB

Pasukan Elite TNI AL Tuntaskan Latihan Puncak Pertempuran Kota Di Yordania

Kamis, 4 September 2025 - 15:38 WIB

Lawatan Singkat di Beijing, Presiden Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis dengan Presiden Rusia Vladimir Putin

Kamis, 4 September 2025 - 15:26 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing

Rabu, 3 September 2025 - 23:16 WIB

Ironis, Kantor Kecamatan Katang Bidare Belum Teraliri Listrik PLN Meski Berada di Desa dengan Listrik 24 Jam

Berita Terbaru

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Sisi Gelap Lapas Dabo Singkep: Dugaan Pungli, Judi hingga Prostitusi

Kamis, 4 Sep 2025 - 16:15 WIB

Pasukan Elite TNI AL Tuntaskan Latihan Puncak Pertempuran Kota Di Yordania | Puspen TNI

Berita Internasional

Pasukan Elite TNI AL Tuntaskan Latihan Puncak Pertempuran Kota Di Yordania

Kamis, 4 Sep 2025 - 15:47 WIB