Kuasa Hukum NasDem : Tuntutan Pelapor Terhadap Dana Kampanye Fiktif Tidak Terbukti

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Bawaslu Kepri telah menetapkan putusan terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024 terhadap dugaan dana kampanye fiktif Partai Nasdem Lingga yang dilaporkan, pelapor 1, Encik Basri dan 2, Neko Wesha Pawelloy.

Isi putusan Bawaslu Kepri menetapkan DPD Partai Nasdem Lingga terbukti melanggar adminitrasi dan mendapatkan teguran tertulis untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.

Baca Juga:  Camat Lingga Abdul Malik Memimpin Pelepasan 3 Jamaah Calon Haji dari Lingga

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Partai Nasdem Lingga, Dr Husni Thamrin,SH,MH, menilai bahwa secara substansi DPD Partai Nasdem Lingga tidak terbukti bersalah melakukan dana kampanye fiktif dan telah melakukan tahapan Pemilahan Umum (Pemilu) sesuai dengan tahapan pemilihan umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil sidang Bawaslu Kepri tidak mengakomodir petitum dari pelapor untuk mendiskualifikasi partai dan 11 Caleg terpilih dari Partai Nasdem Lingga pemenang Pileg Tahun 2024. Ini membuktikan bahwa aDPD Partai Nasdem Lingga tidak melanggar pasal 338 dan pasal 118 ayat 3 PKPU No 18 Tahun 2023,” kata Husni Thamrin, Senin (13/05/2024).

Baca Juga:  Ketua TP-PKK Kabupaten Lingga Aktif Hadiri Temu Regional untuk Pencegahan Stunting Tahun 2024

Dikatakan, DPD Partai Nasdem Lingga hanya melakukan kesalahan administrasi. Kesalahan tersebut tidak vital sehingga Bawaslu Kepri hanya memberikan sanksi ringan berupa teguran untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari.

“Faktanya memang hanya kesalahan adminitrasi tidak ada hubungan dengan pembatalan Caleg Partai Nasdem pemenang Pileg Tahun 2024,” kata pengacara yang dikirimkan Ketua DPP Partai Nasdem, Surya Paloh untuk membantu DPD Partai Nasdem Lingga ini.

Ia menerangkan, terlepas adanya kesalahan adminitrasi laporan keuangan, pada pokoknya DPD Partai Nasdem Lingga telah menyerahkan laporan keuangan kampanye partai sesuai dengan jadwal dalam tahapan pemihan umum.

“Nasdem telah menyerahkan laporan tepat waktu. Artinya, sikap yang dilakukan KPU tersebut sudah tepat. kejadian ini seharusnya menjadi acuan bagi KPU dan Partai Nasdem Lingga menjadi catatan untuk pelaksanaan Pemilu Kada yang akan datang,” imbuhnya.(ivn)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danlanal Dabo Singkep Hadiri Syukuran Validasi Organisasi Kodaeral IV Batam
Insiden Pickup Terguling di Lingga, Muatan Sembako Diselipi Minuman Keras Tanpa Izin
Terbongkar! Mobil Terguling di Roro Jagoh Bawa Sembako Campur Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Dishub Lingga Kecam Kelalaian ASDP, Tegas Larang Kendaraan ODOL Masuk Roro Jagoh
Mobil ODOL Terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Dishub Lingga Tegaskan Kelalaian Ada di Pelabuhan Asal
MPC Pemuda Pancasila Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pulau Medang
Mandi Safar: Tradisi Melayu Penolak Bala, Menggali Makna, Sejarah, dan Warisan Budaya
Mandi Safar di Desa Benan: Warisan Budaya Melayu Penolak Bala yang Terus Hidup di Tengah Zaman
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 23:41 WIB

Danlanal Dabo Singkep Hadiri Syukuran Validasi Organisasi Kodaeral IV Batam

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Insiden Pickup Terguling di Lingga, Muatan Sembako Diselipi Minuman Keras Tanpa Izin

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Terbongkar! Mobil Terguling di Roro Jagoh Bawa Sembako Campur Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:32 WIB

Dishub Lingga Kecam Kelalaian ASDP, Tegas Larang Kendaraan ODOL Masuk Roro Jagoh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Mobil ODOL Terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Dishub Lingga Tegaskan Kelalaian Ada di Pelabuhan Asal

Berita Terbaru