Ihand.id – Dabo Singkep – Sebanyak 72 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep resmi menerima remisi khusus Idulfitri 1446 Hijriah pada Jumat (28/03/2025).
Penyerahan remisi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, yang berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra, menjelaskan bahwa awalnya pemberian remisi direncanakan pada 31 Maret 2025, bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Kementerian Hukum dan HAM memajukan jadwalnya.
“Biasanya, remisi Idulfitri diberikan pada hari perayaan. Namun, tahun ini ada kebijakan baru yang menyelaraskan remisi Idulfitri dengan remisi Hari Suci Nyepi, karena keduanya jatuh dalam bulan yang sama,” ujar Jaka Putra.
Penulis : Ivantri Gustianda
Halaman : 1 2 Selanjutnya