2 Perusahaan Ini Bertanggung Jawab Perbaiki Jalan Rusak Akibat dari Truk-truk Besar Mereka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Januari 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idAktivitas truk-truk besar dengan muatan melebihi batas maksimum membuat sebagian besar jalan di Kecamatan Singkep Barat rusak parah.

Hal ini membuat warga yang melintas sebagai pengguna jalan tersebut banyak yang menjadi korban baik itu tergelincir hingga jatuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini yang membuat masyarakat merasa gerah dan minta kepada pemerintah setempat untuk dapat menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk dapat memperbaiki jalan yang rusak tersebut.

Jalan rusak di wilayah Singkep Barat yang akan diperbaiki Januari ini (foto:ist)

Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik kepada media ihand.id membenarkan kejadian tersebut dan mengaku bahwa sudah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan yang akan bertanggung jawab atas rusaknya jalan tersebut.

Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan tersebut dan direncanakan perbaikan jalan akan dilaksanakan Jumat depan.

“Sudah saya konfirmasi, dari pihak PT Harap Panjang mengatakan, pengerjaan perbaikan jalan mulai dilakukan Jumat nanti,” kata Febrizal Rabu (03/01/2024) lalu.

Hal itu diakibatkan aktivitas truk-truk besar bermuatan lebih yang melewati jalan tersebut, dari dua perusahaan, yakni PT. Triderrik Sumber Makmur (TSM) dan PT. Harap Panjang.

Baca Juga:  Kec. Senayang Gelar Upacara HUT RI ke-77 Dengan Penuh Khidmat

Ia mengatakan, perbaikan jalan tersebut dimulai dari titik simpang Air Merah menuju Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat.

Itu setelah dilakukan pertemuan bersama pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, BPTD Kemenhub, PUPP, Pemkab, Camat Singkep Barat, maupun beberapa Kepala Desa Singkep Barat, yang berlangsung di One Hotel Dabo Singkep, Senin (11/12/2023), dan diwujudkan dalam bentuk penandatanganan perjanjian.

Febrizal pun menyampaikan, ada lima poin yang menjadi kesepakatan pertanggungjawaban yang telah ditandatangani kedua perusahaan tersebut.

Kelima poin tersebut yaitu, PT. HARAP PANJANG dan PT.TRIDERRIK SUMBER MAKMUR (TSM) wajib memperbaiki ruas jalan yang rusak pada ruas jalan dari Simpang Marok ke Simpang Jagoh,

Kemudian PT. HARAP PANJANG akan memperbaiki badan jalan sampai struktur agregat kelas A setebal 20 cm sepanjang jalan yang rusak akibat dari aktifitas proyek.

Lalu, PT. TRIDERRIK SUMBER MAKMUR (TSM) akan Memperbaiki badan jalan setelah struktur agregat kelas A selesai di kerjakan dengan beton mutu K300 setebal 15 cm sepanjang jalan yang rusak akibat dari aktifitas proyek.

Baca Juga:  Satlantas Polres Lingga dan Dinas Pendidikan Tandatangani MoU untuk Kurikulum Keselamatan Berlalulintas

Selanjutnya, PT. HARAP PANJANG dan PT. TRIDERRIK SUMBER MAKMUR (TSM) dalam melakukan kegiatan operasinal proyek harus menggunakan kendaraan yang tertib dokumen administrasi laik jalan dalam hal ini harus memiliki KIR.

Dan poin yang terakhir yaitu, PT. HARAP PANJANG dan PT. TRIDERRIK SUMBER MAKMUR (TSM) dalam melaksanakan operasional agar memperhatikan kecepatan laju kendaraan, tata cara muat dan memperhatikan tonase yang di izinkan.

Kesepakatan ini telah ditandatangani pihak PT TSM, yakni Poordinator Lapangan, Muhammad Afrizal dan Koordinator Lapangan PT. Harap Panjang, Puput Zulkarnain.

Camat Singkep Barat berharap agar kedepannya semua pihak dapat sama-sama menjaga kondisi jalan yang ada, agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita berharap kedepannya, setelah jalan diperbaiki nanti, pihak perusahaan dapat mematuhi komitmen yang dibangun agar kondisi jalan tersebut tetap bagus sehingga masyarakat dapat berkendara dengan baik dan nyaman,” ucap Febrizal Taufik.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB