Wakil Bupati Lingga Sampaikan Ranperda Pemekaran Desa Persiapan Pada Rapat Paripurna
Masih kata Neko, setelah dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi terhadap 11 desa persiapan, maka disampaikan bahwa Tujuh dari 11 desa persiapan layak untuk ditindaklanjuti ke proses selanjutnya. Sedangkan Empat desa persiapan lainnya akan dilakukan proses evaluasi kembali.
Tujuh desa tersebut diantaranya; desa Persiapan Air Batu, Desa Persiapan Kebun Nyiur, Desa Persiapan Buyu, Desa Persiapan Cempaka, Desa Persiapan Bendahara, Desa Persiapan Berjung dan Desa Persiapan Senempek.
“Sedangkan 4 desa yang masih dalam tahap evaluasi kembali diantaranya, Desa Persiapan Busung, Desa Persiapan Kentar, Desa Persiapan Pasir Lulun, dan Desa Persiapan Sebung.
Sementara, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2018 dan Ranperda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018, kata Wabup, bahwa perubahan Ranperda ini sebagai tindak lanjut dari Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Dikatakan Neko, Pemerintah Kabupaten Lingga perlu menindaklanjuti Undang Undang Cipta Kerja tersebut dalam bentuk perubahan Perda yang berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya dikenal dengan IMB dan penyesuaian terhadap pasal pasal perubahan tarif pada lampiran Perda tersebut.
Turut hadir pada paripurna kali ini, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, serta OPD, Camat, Lurah, para Kepala desa dan BPD se-Kabupaten Lingga. (Red)