Menurutnya, kebijakan mengenai pembayaran gaji dari Januari hingga Februari 2025 akan langsung disampaikan oleh Kepala Dinas.
“Saya tidak bisa menjawab terkait kebijakan ini, nanti saya sampaikan ke Kepala dulu untuk klarifikasi,” jawab Ibnu, senin (17/02/2025).
Namun, hingga saat ini Kepala Dinas BKPSDM Lingga masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai persoalan ini.
Para tenaga honorer yang telah lulus PPPK berharap ada kejelasan dari Pemkab Lingga mengenai hak mereka, terutama terkait upah kerja selama masa transisi sebelum SK PPPK diterbitkan.
Ketidakpastian ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat tenaga honorer yang lulus PPPK masih terus menjalankan tugas mereka di berbagai instansi.
Diharapkan Pemkab Lingga segera memberikan kepastian dan solusi terkait pembayaran gaji tenaga THL dan PTT yang telah dinyatakan lulus PPPK namun belum menerima SK resmi.
Penulis : Vatawari
Halaman : 1 2