Kemudian untuk provinsi yang mendapatkan anggaran Rp 19.000 per hari ada sebanyak 20 Provinsi, yakni Aceh Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Sedangkan untuk di Maluku sebesar Rp 20.000 per hari, Maluku Utara Rp 22.000 per hari. Kemudian untuk Papua, Papua Barat, Papua barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, masing-masing mendapatkan pagu Rp 25.000 per hari.
Dengan begitu, mulai tahun depan setiap abdi negara dapat menerima tambahan biaya sekitar Rp 396 ribu sampai Rp 550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).
Sumber : PMK Nomor 49 Tahun 2023
Editor : ihand
Halaman : 1 2