Satreskrim Polres Lingga Gagalkan TPPO di Dabo Singkep, 2 Tersangka Berhasil Diamankan
Dan kejahatan tersebut dilakukan pelaku baru pertama kalinya dengan alasan korban dijanjikan akan diberikan pelatihan untuk bekerja di Malaysia.
“Namun pelatihan tersebut tak kunjung diberikan. Hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 dan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, kedua pelaku terancam 10 tahun penjara. (Wn)