Ketua Banggar DPR: Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya Hingga Eko Patrio Dinonaktifkan, Masih Terima Gaji

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah | f. Istimewa

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah | f. Istimewa

“Baik tatib maupun Undang-undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” jelasnya.

Mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan.

Baca Juga:  Bupati Nizar Hadiri Sembahyang Keselamatan di Kelenteng Desa Rejai: Momentum Jalin Kebersamaan dan Kerukunan

Hal ini tertuang dalam Pasal 19 ayat 4, yang berbunyi: “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, meski berstatus nonaktif, Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir masih berhak menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta uang paket.

Baca Juga:  Polres Lingga Terima Penghargaan Dari Ombudsman Kepri Terkait Pelayanan Publik

Kebijakan ini dipastikan akan menimbulkan sorotan publik mengingat para anggota DPR tersebut tengah dalam pusaran kontroversi. Namun, secara hukum, hak keuangan mereka tetap terlindungi.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lawatan Singkat di Beijing, Presiden Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis dengan Presiden Rusia Vladimir Putin
Presiden Prabowo Hadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing
Ironis, Kantor Kecamatan Katang Bidare Belum Teraliri Listrik PLN Meski Berada di Desa dengan Listrik 24 Jam
Ketua Pemuda Pancasila Lingga Apresiasi Pemkab dan Forkopimda dalam Menjaga Kelancaran Distribusi Sembako
Denipam 1 Marinir Tuntaskan Latihan Super Garuda Shield 2025 di Dabo Singkep
Diskominfo dan Dinsos Lingga Teken MoU Fasilitasi Informasi Layak Anak
Kejari Lingga Upacara Hari Adhyaksa ke-80
Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80: Kajati Kepri Tekankan Integritas, Profesionalisme, dan Empati
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 15:38 WIB

Lawatan Singkat di Beijing, Presiden Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis dengan Presiden Rusia Vladimir Putin

Kamis, 4 September 2025 - 15:26 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing

Rabu, 3 September 2025 - 23:16 WIB

Ironis, Kantor Kecamatan Katang Bidare Belum Teraliri Listrik PLN Meski Berada di Desa dengan Listrik 24 Jam

Rabu, 3 September 2025 - 22:50 WIB

Ketua Pemuda Pancasila Lingga Apresiasi Pemkab dan Forkopimda dalam Menjaga Kelancaran Distribusi Sembako

Rabu, 3 September 2025 - 22:45 WIB

Denipam 1 Marinir Tuntaskan Latihan Super Garuda Shield 2025 di Dabo Singkep

Berita Terbaru