“Baik tatib maupun Undang-undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” jelasnya.
Mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 19 ayat 4, yang berbunyi: “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, meski berstatus nonaktif, Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir masih berhak menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta uang paket.
Kebijakan ini dipastikan akan menimbulkan sorotan publik mengingat para anggota DPR tersebut tengah dalam pusaran kontroversi. Namun, secara hukum, hak keuangan mereka tetap terlindungi.
Penulis : Redaksi
Halaman : 1 2