Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT Bias Delta Pratama dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT Bias Delta Pratama dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam | Kejati Kepri

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT Bias Delta Pratama dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam | Kejati Kepri

Kejati Kepri resmi menahan mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP), tersangka baru kasus korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Batam yang merugikan negara lebih dari Rp4,5 miliar.

Ihand.id – Batam — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Tersangka tersebut adalah LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) pada tahun 2016, 2018, dan 2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan sekaligus penahanan dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print1519/L.10.5/.Fd.1/10/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024.

Baca Juga:  Program JMS, Kejari Lingga Sosialisasi Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 1 Singkep

Korupsi Jasa Pemanduan Kapal Rugikan Negara Rp4,5 Miliar

Dari hasil penyelidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 atau setara Rp4,54 miliar berdasarkan kurs dolar pada 3 Oktober 2025 sebesar Rp16.692 per USD.

Kerugian negara tersebut berasal dari tidak disetorkannya bagi hasil 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal oleh PT Bias Delta Pratama kepada BP Batam sejak tahun 2015 hingga 2021.

Selama periode tersebut, PT BDP menjalankan kegiatan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) yang sah dengan BP Batam, sehingga kegiatan tersebut dinyatakan ilegal dan tidak berdasar hukum.

Lanjutan dari Kasus Korupsi Sebelumnya

Baca Juga:  Kejati Kepri Gelar Donor Darah Bersama PMI Tanjungpinang, Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

Perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi serupa yang telah lebih dulu diproses hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Beberapa terpidana dalam kasus sebelumnya di antaranya:

  1. Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana
  2. Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa
  3. Hari Setyobudi, mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam
  4. Heri Kafianto, Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam

Keempatnya terbukti bersalah dalam perkara serupa terkait pengelolaan PNBP jasa pemanduan kapal tanpa perjanjian sah dengan BP Batam.

Penggeledahan Kantor dan Barang Bukti Disita

Sebelumnya, pada Senin, 29 September 2025, tim penyidik Kejati Kepri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama yang berlokasi di kawasan Batu Ampar, Batam.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Lingga Dapat Bantuan Sapi Kurban dari BRK Syariah, Disalurkan Lewat Pemprov Kepri
Bupati Lingga Muhammad Nizar Sholat Idul Adha di Dusun Senempek, Serahkan Kurban untuk Masyarakat
Nyanyang Haris: Iduladha Bukan Sekadar Kurban, Tapi Tentang Keikhlasan untuk Sesama
Momen Idul Adha 1447 H, Sekda Lingga H. Armia Pilih Sholat Bersama Masyarakat Dusun Kado
Takbir Bergema di Bumi Bunda Tanah Melayu, Pawai Keliling di Daik Lingga Disambut Antusias Masyarakat
Gema Takbir Menggetarkan Dabo Singkep, Wagub Kepri Lepas Pawai Idul Adha 1447 H
Kisah Rustina di Hari Raya Idul Adha: Ketupat, Sambal Lengkong, dan Impian Berangkat Haji
Jelang Iduladha 1447 H, DPKP Lingga Catat Ketersediaan 415 Hewan Kurban
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:26 WIB

Warga Lingga Dapat Bantuan Sapi Kurban dari BRK Syariah, Disalurkan Lewat Pemprov Kepri

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:04 WIB

Bupati Lingga Muhammad Nizar Sholat Idul Adha di Dusun Senempek, Serahkan Kurban untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:56 WIB

Nyanyang Haris: Iduladha Bukan Sekadar Kurban, Tapi Tentang Keikhlasan untuk Sesama

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:50 WIB

Momen Idul Adha 1447 H, Sekda Lingga H. Armia Pilih Sholat Bersama Masyarakat Dusun Kado

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Takbir Bergema di Bumi Bunda Tanah Melayu, Pawai Keliling di Daik Lingga Disambut Antusias Masyarakat

Berita Terbaru