Renovasi  Bangunan Cagar Budaya Wisma Timah Tanpa Izin Menuai Pro dan Kontra di Medsos

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Dabo Singkep – Renovasi tanpa izin terhadap bangunan cagar budaya Wisma Timah di Dabo Singkep telah memicu perdebatan sengit di media sosial, khususnya Facebook. Berita mengenai perubahan fungsi Wisma Timah menjadi tempat hiburan menuai beragam komentar dari netizen, ada yang mendukung dan ada pula yang menentang.

Salah satu netizen berkomentar dengan nada khawatir, “Dulu sebelum direnovasi kaca pecah memecah gelap gulita, kadang ada orang berkumpul di padang gelap itu, orang ini khawatir dak og.” Ungkapan ini menggambarkan kekhawatiran tentang masa lalu Wisma Timah yang kurang terawat dan menimbulkan rasa was-was bagi warga sekitar.

Baca Juga:  SKL Santri Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep Terkendala Kasus Pelecehan, Orang Tua Santri Resah
Baca Juga:  Terdakwa Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep Jalani Sidang Kedua, 8 Saksi Dihadirkan

Sebaliknya, ada netizen yang justru mendukung renovasi tersebut dengan menyatakan, “Kalau cagar budaya itu dijaga dan dirawat, bukan terbengkalai, menjadi rumah hantu. Sekali direnovasi baru sibuk ini itu, tak akan maju lah Lingga nih.” Komentar ini menekankan pentingnya perawatan cagar budaya agar tidak terbengkalai dan menakutkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, ada juga netizen yang menyampaikan pandangannya, “Itu lah kadang Dabo tu macam mana nak berkembang, terkadang ada saja yang cari masalah. Padahal dari pada tempat itu kosong berhantu, apa salah dikelola menjadi tempat hiburan masyarakat Dabo? Dapat juga emak-emak di Dabo tu nyanyi dangdutan sesekali melepas penat, dan yang paling penting kita bisa membuka lapangan pekerjaan buat yang membutuhkan jadi terbantukan juga.” Komentar ini menyoroti potensi positif dari renovasi tersebut dalam membuka lapangan pekerjaan dan memberikan hiburan bagi masyarakat.

Namun, suara penolakan juga muncul. Seorang netizen mengingatkan, “Renovasi itu tidak boleh sembarangan. Kalau sudah ditetapkan menjadi cagar budaya, kalau dirusak berat hukumannya tuh, tak sembarangan merehabnya.” Komentar ini menegaskan pentingnya mengikuti prosedur dan regulasi dalam merestorasi bangunan cagar budaya.

Menanggapi isu ini, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV Kepulauan Riau-Riau berencana menurunkan staf Pamong Budaya untuk memeriksa renovasi tanpa izin yang terjadi di Wisma Timah. Kepala BPK Kepri, Jumhari, menyampaikan hal ini pada Senin (10/06/2024) lalu.

Wisma Timah sendiri telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui SK Bupati Lingga No 482/KPTS/XI/2019. Penetapan ini diperkuat oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga No 10 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Berita mengenai renovasi Wisma Timah tanpa izin ini memicu kekhawatiran di kalangan pemerhati cagar budaya dan masyarakat setempat. Mereka berharap Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah ini. (ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 
Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!
Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor
72 Napi Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Idulfitri 1446 H, Mayoritas Dapat Potongan 1 Bulan
Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolres Lingga Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Seligi 2025
Proyek Pansimas Desa Marok Tua Gagal Berfungsi, Kabid Cipta Karya Tak Tahu Jumlah Anggaran
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:13 WIB

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:30 WIB

Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor

Berita Terbaru