PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, mengambil langkah tegas dengan menyegel Jeti Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Telaga Bintang Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Selasa pagi (6/5/2025) | f. Red

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, mengambil langkah tegas dengan menyegel Jeti Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Telaga Bintang Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Selasa pagi (6/5/2025) | f. Red

Ihand.id – Lingga – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, mengambil langkah tegas dengan menyegel Jeti Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Telaga Bintang Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Selasa pagi (6/5/2025).

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi, M.Si, membenarkan aksi penyegelan tersebut.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi Polres Lingga Gelar Coffee Morning Dengan Insan Pers

“Benar kami turun langsung ke lokasi pagi ini pukul 09.00 WIB. Penyegelan dilakukan karena jeti itu tidak memiliki izin KKPR laut. Sudah kami segel dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Tanjung Irat,” tegasnya saat dikonfirmasi media ini, Selasa (06/05/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semuel menjelaskan, penyegelan dilakukan agar tidak ada aktivitas apapun sebelum pihak terkait melengkapi seluruh dokumen perizinan terminal khusus.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Lingga Hadiri Sosialisasi Pembentukan LKKS

“Kami sudah panggil pihak Perusahaan tersebut untuk pendalaman lebih lanjut. Selama administrasi belum lengkap, jeti tidak boleh digunakan. Ada sanksi administratif untuk perusahaan tersebut,” tambahnya.

Diketahui, PT Hermina Jaya kini tengah terjerat konflik hukum dengan PT Karyaraya Adipratama (KRAP) dalam sengketa bauksit.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR oleh Nasdem, Surya Paloh: Aspirasi Rakyat Harus Jadi Pegangan
Panglima TNI Ajak Masyarakat Ciptakan Rasa Aman dan Damai serta Jangan Mudah Terprovokasi
Trofeo N24J Jilid 1 Sukses Digelar, Ajang Silaturahmi dan Prestasi Pecinta Futsal
Prajurit TNI Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sisa Aksi Massa dan Evakuasi Kendaraan Terbakar
Humanis di Tengah Ricuh, Prajurit Marinir Redam Massa Dengan Pendekatan Persuasif
Puan Maharani Minta Maaf, Janji Kawal Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan di Aksi DPR
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa Ojol Meninggal di Tabrak Kendaraan Brimob, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi
Kendaraan Brimob Tabrak Ojol Saat Aksi di Pejompongan, 1 Tewas 1 Kritis
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR oleh Nasdem, Surya Paloh: Aspirasi Rakyat Harus Jadi Pegangan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:56 WIB

Panglima TNI Ajak Masyarakat Ciptakan Rasa Aman dan Damai serta Jangan Mudah Terprovokasi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:47 WIB

Trofeo N24J Jilid 1 Sukses Digelar, Ajang Silaturahmi dan Prestasi Pecinta Futsal

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Prajurit TNI Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sisa Aksi Massa dan Evakuasi Kendaraan Terbakar

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Humanis di Tengah Ricuh, Prajurit Marinir Redam Massa Dengan Pendekatan Persuasif

Berita Terbaru