Projo Lingga Desak APH Usut Tuntas Proyek Halte Bermasalah: Diduga Langgar Hukum dan Boroskan APBD 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi | f. Cahyo

Ketua Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi | f. Cahyo

Ihand.id – Lingga – Ketua Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan indikasi korupsi dalam proyek pembangunan halte sekolah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Proyek Pembangunan Halte senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik | f. Vtwri
Proyek Pembangunan Halte senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik | f. Vtwri

Proyek senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.

“Indonesia negara hukum. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya memberantas korupsi. Saya harap APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Lingga, bekerja maksimal mengusut kasus ini. Tidak boleh ada ruang bagi koruptor,” tegas Riyadi, kamis (10/04/2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan, dua halte yang dibangun di depan SMA Negeri 1 Dabo Singkep dan SMP Negeri 1 Dabo Singkep justru memakan bahu jalan.

Struktur atapnya menjorok ke badan jalan, berisiko tersenggol kendaraan besar seperti bus. Kondisi ini dinilai melanggar Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang melarang penggangguan fungsi trotoar dan bahu jalan.

Baca Juga:  Politik Balas Jasa: Fenomena Lama dalam Sistem Demokrasi

“Pembangunan ini jelas membahayakan. Pelaku bisa dijerat pidana kurungan hingga setahun atau denda Rp250 juta sesuai Pasal 274 dan 275 UU LLAJ,” jelas Riyadi.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunyit: Si Kuning Ajaib Penangkal Penyakit, Begini Cara Konsumsinya yang Benar
Ponton Pelabuhan Senayang Miring, Dishub Lingga Gerak Cepat Koordinasi ke Provinsi
Dekranasda Lingga Resmi Dilantik, Wujudkan Kerajinan Lokal Berdaya Saing Global
PP Lingga Tanggapi Tudingan APDESI Soal LSM Provokatif: Sebut Nama, Jangan Asal Tuduh
Kades Tinjul Laporkan Ketua LSM Lang Laut ke Polres Lingga atas Dugaan Pengancaman dan Penyerangan Bawa Senjata Tajam
Lebih dari Sekadar Ngopi: Kedai Kopi PI (Pojok Implasemen) Tempat Rindu Berlabuh di Jantung Kota Dabo Singkep
Gubernur Ansar Hadiri Halalbihalal LAM Kepri: Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan Pasca Idulfitri
Polres Lingga Tanam 300 Pohon di Dabo Singkep, Gaungkan Gerakan Hijau dan Aksi Nyata Hadapi Perubahan Iklim
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 07:47 WIB

Kunyit: Si Kuning Ajaib Penangkal Penyakit, Begini Cara Konsumsinya yang Benar

Rabu, 23 April 2025 - 07:27 WIB

Ponton Pelabuhan Senayang Miring, Dishub Lingga Gerak Cepat Koordinasi ke Provinsi

Selasa, 22 April 2025 - 22:45 WIB

Dekranasda Lingga Resmi Dilantik, Wujudkan Kerajinan Lokal Berdaya Saing Global

Selasa, 22 April 2025 - 14:00 WIB

PP Lingga Tanggapi Tudingan APDESI Soal LSM Provokatif: Sebut Nama, Jangan Asal Tuduh

Selasa, 22 April 2025 - 13:28 WIB

Kades Tinjul Laporkan Ketua LSM Lang Laut ke Polres Lingga atas Dugaan Pengancaman dan Penyerangan Bawa Senjata Tajam

Berita Terbaru

Dekranasda Lingga Resmi Dilantik, Wujudkan Kerajinan Lokal Berdaya Saing Global | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Dekranasda Lingga Resmi Dilantik, Wujudkan Kerajinan Lokal Berdaya Saing Global

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:45 WIB