“Disana pelaku mengangkat satu persatu Braket Top Bracing dan Splice Flange berbahan besi baja dan dibawa ke semak-semak dekat depan tower tak jauh dari lokasi sekitar 150 meter,” ungkap AKP Bakri.
Seusai memindahkan dan mengumpulkan besi baja disuatu tempat yang tak jauh dari lokasi proyek pembuatan jemabatan tersebut, pelaku pulang kerumah, dan dihari itu juga sekira pukul 09.00 WIB pelaku mendatangi lagi lokasi tempat penyimpanan besi baja yang diambilnya dari lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut, kedatangannya kali ini untuk mengangkut dan menjual besi-besi tersebut.
“Besi baja yang telah diambil oleh pelaku yaitu 4 Braket Top Bracing dan 2 Splice Flange. Pelaku mengaku menjual besi tersebut ke penampung besi di Dabo Singkep, uang yang didapatkan pelaku dari menjual besi itu sebanyak Rp 470 ribu,” ungkap AKP Bakri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil dari menjual besi baja sebesar Rp 470 ribu tersebut digunakannya untuk membayar utang sebesar Rp 120 ribu, lalu diberikannya kepada istri sebesar Rp 200 ribu, sisanya untuk belanja sebesar Rp 150 ribu.
Unit reskrim polsek singkep barat berhasil mengamankan satu Bracket Top Bracing berbahan besi baja yang belum sempat dijual oleh pelaku di lokasi tempat pelaku menyimpan dan mengumpulkan besi baja yang diambilnya dari lokasi proyek pembangunan jembatan Desa Marok Tua.
“Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana pencurian dengan pemberatan, pasal yang diterapkan Pasal 363 Ayat 1 Sub 3 Jo Pasal 362 KHUPidana anacaman hukuman paling lama 7 tahun,” kata Kapolsek Singkep Barat. (Red)
Halaman : 1 2