Polsek Dabo Singkep Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Polsek Dabo Singkep berhasil meringkus seorang pelaku cabul anak di bawah umur di Dabo Singkep.

Kasus ini berawal dari adanya Laporan tentang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pelaku berinisal A (19 Tahun).

Dimana kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB, tersangka A (19) minum-minuman beralkohol bersama 3 orang saksi hingga pukul 20.00 WIB di Dabo Singkep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian tersangka (A) bersama rekannya pulang ke rumah saksi (R) yang berada di JL Raya Persing RT 002 RW 002 Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir.

Lalu tersangka (A ) mengajak korban (NF) melalui telepon WhatsApp untuk ikut minum-minuman beralkohol tetapi korban menolak.

“Tersangka (A) menjemput korban yang berada di rumah saksi (T), saksi (T) mengajak korban (NF) untuk minum beralkohol tersebut walaupun sempat menolak karena di paksa korban (NF) akhirnya juga ikutan minuman beralkohol,” kata Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, saat menggelar pers, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:  Sidak Ke RSUD Dabo, Wabup Lingga: Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Masyarakat Perlu Perhatian Serius

Sekira pukul 00.30 WIB tersangka (A) mengajak korban masuk ke kamar dengan menarik tangan korban, korban yang berada dalam pengaruh Alkohol menuruti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.

“Jadi pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan aksinya sebanyak satu kali kepada Korban (NF).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban yang berinisial (NF) sebanyak 1 kali,” jelasnya.

Baca Juga:  PHP Kada Kabupaten Bintan Disahkan, Pemohon Ucap Syukur

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1(satu) helai baju kemeja warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna pink, 1 (satu) helai celana kargo warna hitam, 1 (satu) helai seprai Motif Bunga warna merah, 14 kaleng Carlsberg kosong, 1 Botol Kawa-Kawa Kosong, 1 Botol Anggur Merah Kosong.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Ivntry)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam
Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”
Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025
Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025
TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025
UPBU Dabo Singkep dan Kejari Lingga Tandatangani MoU Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Bandara
Pemkab. Lingga Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Menko Polhukam, Sekda Pimpin Rakor
Rotasi Besar Jaksa Agung Sentuh Kejari Lingga: Rully Affandi Resmi Jabat Kajari Lingga Gantikan Amriyata
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:18 WIB

TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025

Berita Terbaru