Ungkap Kasus Ilegal Logging, Polres Lingga Tahan Tersangka Berinisial E - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Ungkap Kasus Ilegal Logging, Polres Lingga Tahan Tersangka Berinisial E

 Ungkap Kasus Ilegal Logging, Polres Lingga Tahan Tersangka Berinisial E

Ihand.id – Polres Lingga melalui Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Illegal Logging di Kabupaten Lingga, Kamis (11/01/2024).

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan dalam ungkap kasus tersebut petugas mengamankan pelaku berinisial E (49) warga Kecamatan Singkep.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak polres Lingga (foto: ist)

Tersangka E diamankan selasa 9 Januari 2024 beserta barang bukti 6 ton papan dan bloti, kayu bulat belum diolah 61 batang dan 3 unit mesin untuk mengolah kayu

“Pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan dan kami telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging,” ujar Kasat.

Idris menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu saya imbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat,” imbaunya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun kurungan serta denda maksimum 2.5 Miliar Rupiah.

“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana serupa, dan saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana,” tutup Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris. (ca)

Baca Juga:  Bupati Lingga dan Ketua TP PKK Hadiri Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Kekerasan Terhadap Anak di KAT

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *