Ihand.id – Tanjungpinang – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DA harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Polisi mengamankan DA di rumahnya di Perumahan Pinang Kencana pada 12 Maret 2025, setelah pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial EA.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan EA di Jalan Hang Lekir sekitar pukul 08.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan interogasi, EA mengarah pada DA, yang kemudian ditangkap di kediamannya pada hari yang sama.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya