Pemkab. Lingga Anggarkan 3,6 M Untuk Penataan Jalan Kota Dabo Singkep

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id / Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga menganggarkan 3,6 M guna pelebaran jalan di wilayah pusat kota Dabo, Kecamatan Singkep. Pelebaran yang direncanakan dimulai dari simpang Masjid Azulfa hingga ke Implasemen Timah, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya rencana penataan wilayah dalam kota, baik di Dabo Singkep maupun di Kota Daik, telah diwacanakan oleh Pemerintah Nizar-Neko, dengan melibatkan banyak pihak. Beragam upaya dilakukan agar wajah kota timah ini bisa menampilkan pembangunan baru, dimulai dari jalan dan trotoar.

Baca Juga:  DLH Lingga Bakal Kembali Kirim Buaya ke BKSDA Kota Batam, Kadis LH: Sudah 13 Ekor Mati

Bupati Lingga, Muhammad Nizar menerangkan untuk pembangunan yang dimaksud tidak termasuk dari anggaran APBN, melainkan dari APBD 2022 yang dialokasikan di Dinas PUPR dengan pagu Rp 3,6 miliar.

“Jadi untuk jalan ini berbeda pos anggaran yang sebelumnya menggunakan APBN dan kali ini menggunakan APBD Lingga tahun 2022,” kata Nizar.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Humanis di Tengah Ricuh, Prajurit Marinir Redam Massa Dengan Pendekatan Persuasif
Puan Maharani Minta Maaf, Janji Kawal Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan di Aksi DPR
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa Ojol Meninggal di Tabrak Kendaraan Brimob, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi
Kendaraan Brimob Tabrak Ojol Saat Aksi di Pejompongan, 1 Tewas 1 Kritis
Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Singkep: Kejari Lingga Ingatkan Bijak Bermedia Sosial
Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar
Diskominfo Lingga Matangkan Persiapan Emonev Keterbukaan Informasi Publik 2025
Sufmi Dasco Luruskan Polemik: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Tidak Berlaku 5 Tahun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Humanis di Tengah Ricuh, Prajurit Marinir Redam Massa Dengan Pendekatan Persuasif

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Puan Maharani Minta Maaf, Janji Kawal Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan di Aksi DPR

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:42 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa Ojol Meninggal di Tabrak Kendaraan Brimob, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:28 WIB

Kendaraan Brimob Tabrak Ojol Saat Aksi di Pejompongan, 1 Tewas 1 Kritis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:10 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Singkep: Kejari Lingga Ingatkan Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru

Tangkapan layar video Sebuah kendaraan taktis Brimob terekam kamera melaju kencang menerobos kerumunan massa aksi dan menabrak dua pengemudi ojek online (ojol). | f. Tangkapan Layar Video yang Beredar

Berita Nasional

Kendaraan Brimob Tabrak Ojol Saat Aksi di Pejompongan, 1 Tewas 1 Kritis

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:28 WIB