Pembangunan Halte Serobot Bahu Jalan, Proyek Dishub Lingga Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Halte yang digarap oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga dinilai menyalahi aturan dan membuang-buang Anggaran, Kamis (10/04/2025) | f. Vtwri

Penampakan Halte yang digarap oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga dinilai menyalahi aturan dan membuang-buang Anggaran, Kamis (10/04/2025) | f. Vtwri

Lebih lanjut, Azrah menambahkan bahwa pelanggaran terhadap fasilitas jalan bisa dikenai sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 274 ayat (2) dan Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp250 juta.

Selain menyalahi aturan, proyek ini juga dinilai asal-asalan dan pemborosan anggaran. Bangunan dikerjakan pada musim hujan dengan progres yang molor dari waktu yang tertera di papan proyek.

Tak pelak, publik pun mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian di Kabupaten Lingga, segera turun tangan memeriksa proyek yang dinilai cacat secara teknis dan hukum ini.

Baca Juga:  Proyek Halte Rp 348 Juta di Lingga Disorot: Kadishub Sebut Pembangunan HalteTersebut Sampai Hari Ini Belum Ada Masalah

“Sudah menyalahi aturan, mengganggu lalu lintas, dan berpotensi mencelakakan pengguna jalan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tutup Azrah.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Keadilan Menyala di Lingga! Pemuda Pancasila Apresiasi Kejari Bongkar Korupsi Besar
Atlet Bulu Tangkis Asal Lingga Raih Prestasi Gemilang di Kejurprov PBSI Kepri 2025
Kasus Korupsi Terbesar di Lingga Terungkap! Tokoh Masyarakat Beri Apresiasi Tinggi untuk Kejari Lingga
Sekda Lingga Pimpin Rapat Persiapan Penyambutan Menko Kumham Imipas RI, Tunjukkan Sinergi dan Kesiapan Daerah
Bunda PAUD Lingga Dorong Wajib Belajar 13 Tahun Menuju Indonesia Emas 2045
BEM STISIP BTM Desak DPRD Lingga Segera Tanggapi Surat Audiensi Mahasiswa Terkait Tunjangan Dewan
Kejati Kepri Edukasi Pelajar SMAN 14 Batam: Hindari Napza, Stop Bullying, dan Bijak Bermedsos
Hebat! Disperindagkop UMKM Lingga Tiga Kali Panen Cabe Rawit, Hasil Terbaru Tembus 33 Kg
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Api Keadilan Menyala di Lingga! Pemuda Pancasila Apresiasi Kejari Bongkar Korupsi Besar

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Atlet Bulu Tangkis Asal Lingga Raih Prestasi Gemilang di Kejurprov PBSI Kepri 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Kasus Korupsi Terbesar di Lingga Terungkap! Tokoh Masyarakat Beri Apresiasi Tinggi untuk Kejari Lingga

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:22 WIB

Sekda Lingga Pimpin Rapat Persiapan Penyambutan Menko Kumham Imipas RI, Tunjukkan Sinergi dan Kesiapan Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Bunda PAUD Lingga Dorong Wajib Belajar 13 Tahun Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru