Pembangunan Halte Serobot Bahu Jalan, Proyek Dishub Lingga Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Halte yang digarap oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga dinilai menyalahi aturan dan membuang-buang Anggaran, Kamis (10/04/2025) | f. Vtwri

Penampakan Halte yang digarap oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga dinilai menyalahi aturan dan membuang-buang Anggaran, Kamis (10/04/2025) | f. Vtwri

Lebih lanjut, Azrah menambahkan bahwa pelanggaran terhadap fasilitas jalan bisa dikenai sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 274 ayat (2) dan Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp250 juta.

Selain menyalahi aturan, proyek ini juga dinilai asal-asalan dan pemborosan anggaran. Bangunan dikerjakan pada musim hujan dengan progres yang molor dari waktu yang tertera di papan proyek.

Tak pelak, publik pun mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian di Kabupaten Lingga, segera turun tangan memeriksa proyek yang dinilai cacat secara teknis dan hukum ini.

Baca Juga:  Proyek Halte Rp 348 Juta di Lingga Disorot: Kadishub Sebut Pembangunan HalteTersebut Sampai Hari Ini Belum Ada Masalah

“Sudah menyalahi aturan, mengganggu lalu lintas, dan berpotensi mencelakakan pengguna jalan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tutup Azrah.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang Kabupaten Lingga 2026 Resmi Dibuka, Fokus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan
Pemkab Lingga Resmikan Masjid Al-Hijrah, Gelar Sholat Zuhur Bersama dan Lepas Mubaligh Ramadhan 1447 H
Bupati Lingga Hadiri High Level Meeting TPID, Fokus Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
Ali Khamenei: Dari Ulama Muda hingga Pemimpin Tertinggi Iran
Pemkab Lingga Lantik 32 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Nizar Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Gerakan Pangan Murah Digelar di Lingga, Bupati Nizar Pantau Langsung Pasar Murah di Daik
Nelson Mandela: Dari Penjara Apartheid ke Panggung Dunia, Ikon Perjuangan dan Perdamaian Abadi
Bupati Lingga Teken Kesepakatan Hibah Tanah dengan Perum Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:13 WIB

Musrenbang Kabupaten Lingga 2026 Resmi Dibuka, Fokus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:48 WIB

Pemkab Lingga Resmikan Masjid Al-Hijrah, Gelar Sholat Zuhur Bersama dan Lepas Mubaligh Ramadhan 1447 H

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:40 WIB

Bupati Lingga Hadiri High Level Meeting TPID, Fokus Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:08 WIB

Ali Khamenei: Dari Ulama Muda hingga Pemimpin Tertinggi Iran

Senin, 9 Februari 2026 - 21:36 WIB

Pemkab Lingga Lantik 32 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Nizar Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Ayatollah Ali Khamenei merupakan salah satu tokoh paling berpengaruh di Timur Tengah dan dunia Islam | f. Anadolu

Figur/Tokoh

Ali Khamenei: Dari Ulama Muda hingga Pemimpin Tertinggi Iran

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:08 WIB