Pembangunan Halte Serobot Bahu Jalan, Proyek Dishub Lingga Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Halte yang digarap oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga dinilai menyalahi aturan dan membuang-buang Anggaran, Kamis (10/04/2025) | f. Vtwri

Penampakan Halte yang digarap oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga dinilai menyalahi aturan dan membuang-buang Anggaran, Kamis (10/04/2025) | f. Vtwri

Ihand.id – Lingga – Proyek pembangunan halte sekolah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga yang bersumber dari APBD Tahun 2024 kini menuai sorotan tajam.

Fasilitas umum yang dibangun di depan SMA Negeri 1 Dabo Singkep dan SMP Negeri 1 Dabo Singkep justru memunculkan permasalahan serius lantaran memakan bahu jalan dan dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama kendaraan berukuran besar.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa dua titik halte tersebut berdiri persis di bibir jalan aspal. Atap bangunan bahkan menjulur ke badan jalan, sehingga rawan tersenggol oleh bus atau kendaraan tinggi lainnya yang melintas.

Azrah, perwakilan dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), menilai pembangunan halte ini telah menyalahi aturan lalu lintas.

Ia mengacu pada Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menegaskan bahwa trotoar dan bahu jalan merupakan bagian dari fasilitas pendukung lalu lintas yang tidak boleh diganggu fungsinya.

Baca Juga:  BPBD Lingga Gelar Workshop Koordinasi dan Kaji Cepat Bencana

“Pembangunan halte ini jelas melanggar. Tidak hanya mengganggu fungsi perlengkapan jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan,” ujar Azrah, Kamis (10/04/2025).

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunyit: Si Kuning Ajaib Penangkal Penyakit, Begini Cara Konsumsinya yang Benar
Ponton Pelabuhan Senayang Miring, Dishub Lingga Gerak Cepat Koordinasi ke Provinsi
Dekranasda Lingga Resmi Dilantik, Wujudkan Kerajinan Lokal Berdaya Saing Global
PP Lingga Tanggapi Tudingan APDESI Soal LSM Provokatif: Sebut Nama, Jangan Asal Tuduh
Kades Tinjul Laporkan Ketua LSM Lang Laut ke Polres Lingga atas Dugaan Pengancaman dan Penyerangan Bawa Senjata Tajam
Lebih dari Sekadar Ngopi: Kedai Kopi PI (Pojok Implasemen) Tempat Rindu Berlabuh di Jantung Kota Dabo Singkep
Gubernur Ansar Hadiri Halalbihalal LAM Kepri: Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan Pasca Idulfitri
Polres Lingga Tanam 300 Pohon di Dabo Singkep, Gaungkan Gerakan Hijau dan Aksi Nyata Hadapi Perubahan Iklim
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 07:47 WIB

Kunyit: Si Kuning Ajaib Penangkal Penyakit, Begini Cara Konsumsinya yang Benar

Rabu, 23 April 2025 - 07:27 WIB

Ponton Pelabuhan Senayang Miring, Dishub Lingga Gerak Cepat Koordinasi ke Provinsi

Selasa, 22 April 2025 - 22:45 WIB

Dekranasda Lingga Resmi Dilantik, Wujudkan Kerajinan Lokal Berdaya Saing Global

Selasa, 22 April 2025 - 14:00 WIB

PP Lingga Tanggapi Tudingan APDESI Soal LSM Provokatif: Sebut Nama, Jangan Asal Tuduh

Selasa, 22 April 2025 - 13:28 WIB

Kades Tinjul Laporkan Ketua LSM Lang Laut ke Polres Lingga atas Dugaan Pengancaman dan Penyerangan Bawa Senjata Tajam

Berita Terbaru

Dekranasda Lingga Resmi Dilantik, Wujudkan Kerajinan Lokal Berdaya Saing Global | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Dekranasda Lingga Resmi Dilantik, Wujudkan Kerajinan Lokal Berdaya Saing Global

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:45 WIB