Banyak korban akhirnya terpaksa membuka pinjaman baru untuk menutup utang lama, sehingga kondisi “gali lubang tutup lubang” tidak bisa dihindari.
Selain dampak ekonomi, pinjol ilegal juga menimbulkan tekanan sosial dan psikologis. Banyak korban mengalami stres berat bahkan hingga melakukan tindakan nekat akibat tidak sanggup melunasi utang.
“Ada korban yang kehilangan harta benda, bahkan sampai mengakhiri hidup karena putus asa,” ungkap Lutfi prihatin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mencegah hal tersebut, OJK Kepri terus gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Lingga.
Melalui kegiatan literasi keuangan, OJK berharap masyarakat dapat lebih bijak dan kritis dalam memilih layanan keuangan digital.
“Kami ingin masyarakat berhati-hati. Jangan sampai kebutuhan keuangan justru berujung masalah. Pastikan selalu memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum meminjam,” tutupnya.
Penulis : Vatawari
Halaman : 1 2