Mantan Kades dan Bendahara Desa Berindat di Tahan, Terancam Hukuman Seumur Hidup - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Mantan Kades dan Bendahara Desa Berindat di Tahan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

 Mantan Kades dan Bendahara Desa Berindat di Tahan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Mantan Kades dan Bendahara desa berindat resmi ditahan. (Foto : Wandy)

LINGGATERKINI.COM – Dua orang tersangka kasus korupsi keuangan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Lingga resmi ditahan, Selasa (7/12/2021) kemarin.

Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Desa Berindat dan mantan Bendahara Desa Berindat.

Kejaksaan sebelum menetapkan dan menahan kedua tersangka terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi sebanyak 20 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Paian Tumanggor mengatakan, kedua tersangka menggunakan keuangan desa sejak tahun 2018-2019.

“Mereka melakukan mark up pembelanjaan barang dan melakukan kegiatan yang fiktif,” kata Paian saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Lingga, Rabu (8/12/2021)

Dijelaskan Paian, kegiatan fiktif yang dilakukan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.701.293,-.

“Dengan perincian di tahun 2018 sebesar Rp361.947.003 2019 dan tahun 2019 sebesar Rp 330.754.290,” jelasnya

Dikatakan Paian, untuk kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 7 hingga 26 Desember 2021 di Lapas Kelas II Dabo Singkep.

“Tersangka sudah kita tahan kemarin di Lapas Dabo Singkep. Berkas tengah dipersiapkan agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” bebernya

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup. (DY)

Baca Juga:  Kasat Intelkam Polres Lingga, AKP Ridwan Saleh, Dimutasi ke Polres Bintan: Masyarakat Lingga Merasa Kehilangan Sosok Bersahaja

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *