Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa agenda pembacaan putusan sela atau dismissal dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 13 Februari 2025.
Setelah putusan tersebut keluar, KPU akan mengikuti ketentuan Peraturan KPU (PKPU), yang mewajibkan penetapan pasangan calon Bupati terpilih dilakukan paling lambat lima hari setelah perkara diputuskan oleh MK.
“Setelah penetapan dilakukan, hasilnya akan segera kami serahkan ke DPRD Lingga untuk diusulkan pelantikannya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2