Ihand.id – Lingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelum dapat menetapkan pasangan calon Bupati terpilih.
Ketua KPU Lingga, Ardhi Aulia, pada Senin (27/01/2025), menyampaikan bahwa Lingga telah terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) akibat adanya gugatan sengketa Pilkada.
Namun, dalam sidang awal yang telah digelar, pihak pemohon dari perkara Lingga tidak hadir, sehingga majelis hakim MK menyatakan perkara tersebut gugur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meskipun dinyatakan gugur, hingga saat ini kami belum menerima dokumen resmi putusan dari MK,” ujar Ardhi.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya