Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK | f. ist

Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK | f. ist

Padahal surat undangan itu bukan syarat wajib, melainkan KTP dan identitas lainnya harus ditunjukan pemilih yang terdaftar dalam DPT kepada petugas di TPS. Hal ini yang menyebabkan banyak pemilih meninggalkan TPS sebelum menggunakan hak pilih.

Pengusiran terhadap Sekretaris Komunitas Bakti Bangsa Kepri, Merry dan jajarannya, yang sedang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemungutan suara di TPS 5 Kecamatan Bintan Utara, padahal petugas KPPS yang mengusir para aktivis mahasiswa yang terdaftar sebagai Tim Pemantau Pilkada Bintan itu sudah dijelaskan sebelumnya bahwa mereka menjadi saksi kolom kosong, dan diberi hak untuk memantau pelaksanaan pilkada.

Baca Juga:  STQ Ke-X Kecamatan Singkep Barat, Nizar: Saya Apresiasi Persiapan Panitia Acara

“TPS itu tertutup sehingga menimbulkan kecurigaan kami. Namun sangat disayangkan, kami juga tidak dapat masuk ke dalam ruang TPS tersebut. Lantas siapa yang menjadi saksi kolom kosong?” kata Budi.

Dalam daftar pemilih tetap belum bersih, masih terdapat orang yang sudah meninggal dunia masuk dalam DPT. Ada juga ditemukan warga yang sudah pindah tempat tinggal ke daerah lain, tetapi terdata dalam DPT Bintan.

Bukti-bukti lainnya berupa foto, video dan suara rekaman pembicaraan yang berhubungan dengan kepentingan pilkada juga akan disampaikan ke-MK untuk memperkuat alasan hukum agar dilakukan pilkada ulang di Bintan.

Baca Juga:  KPU Lingga Mulai Salurkan Logistik Pemilu, Berikut 4 Kecamatan yang Jadi Tujuan Pertama

Hasil Pilkada Bintan 2024 juga dipertanyakan, terutama bila diteliti dari jumlah partisipasi pemilih yang hanya 58 persen dari 126 ribu orang. Dari 58 persen suara itu, yang mencoblos Roby-Deby hanya 48 ribu pemilih, sementara kolom kosong mencapai 30 ribu pemilih.

Suara yang diperoleh pasangan nomor urut I, Roby-Deby tidak mencapai 50 persen dari total jumlah pemilih yang terdata dalam DPT.

“Diskualifikasi hasil pilkada, dan dilakukan pilkada ulang. Ini tuntutan kami di-MK,” kata Budi.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdikpora Kabupaten Lingga Raih Penghargaan Bergengsi Sebagai Daerah Pelopor Kategori Berkembang
Kerja Keras, Dedikasi dan Kolaborasi Bawa TP. PKK Singkep Barat Raih Juara I Lomba Kebun PKK Kab. Lingga untuk Kedua Kalinya
Bupati Nizar Resmikan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024
Bupati Lingga Resmi Membuka Turnamen Lanjut Cup 2024: Ajang Pembinaan Atlet dan Silaturahmi Masyarakat
TP PKK Kabupaten Lingga Gelar Rakor ke-3: Saya Bukan Superwomen, Saya Butuh Superteam
Naik 6,5%, UMK Lingga 2025 Sebesar Rp. 3.623.654
QR Code MyPertamina untuk Kendaraan Roda Empat Mulai Diberlakukan di SPBU Tanjungpinang 
300 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia ke Tanjungpinang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:20 WIB

Disdikpora Kabupaten Lingga Raih Penghargaan Bergengsi Sebagai Daerah Pelopor Kategori Berkembang

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:50 WIB

Kerja Keras, Dedikasi dan Kolaborasi Bawa TP. PKK Singkep Barat Raih Juara I Lomba Kebun PKK Kab. Lingga untuk Kedua Kalinya

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:53 WIB

Bupati Nizar Resmikan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:39 WIB

Bupati Lingga Resmi Membuka Turnamen Lanjut Cup 2024: Ajang Pembinaan Atlet dan Silaturahmi Masyarakat

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:28 WIB

TP PKK Kabupaten Lingga Gelar Rakor ke-3: Saya Bukan Superwomen, Saya Butuh Superteam

Berita Terbaru