Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan LPP TVRI Kepri

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan LPP TVRI Kepri | f. Cahyo

Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan LPP TVRI Kepri | f. Cahyo

Ihand.id – Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menahan tiga tersangka korupsi dalam proyek pembangunan gedung studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022, Senin (9/12/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, menyatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan adalah HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya; DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung; serta AT, pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Tanjungpinang Tinjau Kerusakan Pelantar Kuning

“Adapun ditemukan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 9,8 miliar,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri Mukharom, menyampaikan modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah membangun gedung dengan spesifikasi yang tidak sesuai seharusnya.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Proyek Pansimas Desa Marok Tua Gagal Berfungsi, Kabid Cipta Karya Tak Tahu Jumlah Anggaran
Proyek PANSIMAS 2022 di Desa Marok Tua Dinilai Gagal Total, Ketua JPKP Lapor APH
Proyek PANSIMAS 2022 di Desa Marok Tua Tak Bermanfaat, Warga Masih Andalkan Sumur untuk Air Bersih
LMG Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers
PNS di Tanjungpinang Ditangkap karena Narkoba, Polisi Amankan Ganja dan Alat Timbang
Mr. Blitz Tanjungpinang Bantah Hilangkan Ijazah Eks Karyawan, Siap Bertanggung Jawab
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:13 WIB

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:45 WIB

Proyek Pansimas Desa Marok Tua Gagal Berfungsi, Kabid Cipta Karya Tak Tahu Jumlah Anggaran

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:00 WIB

Proyek PANSIMAS 2022 di Desa Marok Tua Dinilai Gagal Total, Ketua JPKP Lapor APH

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:37 WIB

Proyek PANSIMAS 2022 di Desa Marok Tua Tak Bermanfaat, Warga Masih Andalkan Sumur untuk Air Bersih

Berita Terbaru