Kejati Kepri Gempur TPPO: Tegas Lindungi Hak Asasi, Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lewat program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menggulirkan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO” di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/07/2025) | f. Kejati Kepri

Lewat program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menggulirkan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO” di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/07/2025) | f. Kejati Kepri

Melalui Program Penerangan Hukum BINMATKUM, Kejati Kepri Gerakkan Seluruh Elemen Masyarakat Tanjungpinang Kota untuk Bersatu Melawan Perbudakan Modern

Ihand.id – Tanjungpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menegaskan komitmennya dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kejahatan keji yang melucuti hak asasi manusia dan mengoyak nurani.

Lewat program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menggulirkan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO” di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/07/2025) | f. Kejati Kepri
Lewat program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menggulirkan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO” di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/07/2025) | f. Kejati Kepri

Lewat program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menggulirkan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO” di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/07/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina, kegiatan ini menyasar aparatur pemerintahan hingga tokoh masyarakat yang menjadi garda terdepan dalam melindungi warga dari ancaman sindikat TPPO.

Baca Juga:  Kapolsek Daik Lingga Beri Penjelasan Terkait Kasus Vandalisme di Kantor Desa Belungkur

Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO adalah bentuk perbudakan modern yang menjangkiti seluruh dunia. Didasarkan pada Protokol Palermo dan UU No. 21 Tahun 2007, TPPO mencakup tindakan mulai dari perekrutan hingga eksploitasi, kerap kali disertai kekerasan, penipuan, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Ironisnya, mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak-anak, generasi harapan bangsa yang seharusnya dilindungi, bukan dijual.

“TPPO bukan sekadar kejahatan, ini luka kemanusiaan. Ini bentuk paling nyata dari kegagalan kolektif kita jika tidak ditangani bersama,” tegas Yusnar, suaranya menggema menyentuh kesadaran hadirin.

Kepulauan Riau, lanjutnya, memiliki posisi rawan. Selain sebagai daerah asal korban, Kepri juga menjadi jalur transit TPPO, terutama karena kedekatannya dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Baca Juga:  Mahasiswa Kepulauan Riau Gelar Aksi Tuntut Dana Pendidikan dari CSR BRK Syariah di Tanjungpinang

Tahun 2024 mencatat Kepri sebagai salah satu dari 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbesar secara nasional.

Dampak TPPO tak hanya merenggut masa depan korban yang dihantui trauma, penyiksaan, bahkan kematian, tetapi juga merusak citra bangsa di mata dunia dan menggerogoti potensi sumber daya manusia secara luas.

Berbagai modus TPPO yang sering terjadi antara lain pengiriman tenaga kerja ilegal, pernikahan pesanan, hingga eksploitasi anak jalanan dan pemagangan fiktif.

Di baliknya, sindikat internasional bergerak senyap namun masif, memanfaatkan kemiskinan, pendidikan rendah, dan minimnya informasi sebagai celah operasi.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas di Lingga Naik 10 Persen, Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli
Sosialisasi Stunting di Benan: PKK Lingga Tegaskan Pentingnya Gizi Seimbang untuk Cegah Stunting Anak
Kajati Kepri J. Devy Sudarso Kunker ke Kejari Karimun, Dorong Kinerja Humanis dan Berkeadilan
Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara
Wabup Lingga Novrizal Resmi Buka Turnamen Sungai Buluh Cup II 2025, 64 Tim Siap Berlaga
Jembatan Hampir Roboh di Desa Tinjul, Warga Mendesak Pemkab Lingga Segera Lakukan Perbaikan
Presiden Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global dalam Pertemuan di Abu Dhabi
ASN Korupsi Wajib Dipecat: Daerah Lain Sudah Tegas, Lingga Masih Toleran?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:21 WIB

Harga Emas di Lingga Naik 10 Persen, Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli

Selasa, 16 September 2025 - 00:13 WIB

Sosialisasi Stunting di Benan: PKK Lingga Tegaskan Pentingnya Gizi Seimbang untuk Cegah Stunting Anak

Selasa, 16 September 2025 - 00:04 WIB

Kajati Kepri J. Devy Sudarso Kunker ke Kejari Karimun, Dorong Kinerja Humanis dan Berkeadilan

Senin, 15 September 2025 - 23:52 WIB

Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara

Minggu, 14 September 2025 - 18:57 WIB

Wabup Lingga Novrizal Resmi Buka Turnamen Sungai Buluh Cup II 2025, 64 Tim Siap Berlaga

Berita Terbaru

Berita Harian Lingga

Harga Emas di Lingga Naik 10 Persen, Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:21 WIB