Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kesepakatan Damai Jadi Dasar Penghentian Penuntutan, Kajati Kepri Tekankan RJ Bukan Ruang Pengampunan Pelaku

Ihand.id | Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan penuntutan perkara penipuan yang terjadi di Kota Batam melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, Aspidum, Koordinator, para Kasi, serta jaksa fungsional Bidang Pidum.

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kegiatan ekspose juga diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., serta jajaran Pidana Umum Kejari Batam, di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, Senin (17/11/2025).

Perkara yang dihentikan merupakan kasus penipuan dan/atau penggelapan atas nama tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin, yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Kronologi Kasus: Modus Mengaku Petugas Pertamina dan PT Elpiji

Berdasarkan penyelidikan, kasus tersebut bermula pada 2 September 2025, ketika tersangka menawarkan jasa isi ulang gas 3 kg kepada dua korban dengan modus mengaku sebagai pekerja Pertamina maupun PT Elpiji.

1. Aksi Terhadap Korban Pertama (Risnawati)

  • Tersangka mendatangi korban di warungnya sekitar pukul 15.45 WIB.
  • Mengaku sebagai pegawai Pertamina dan menawarkan isi ulang gas 3 kg seharga Rp20.000 per tabung.
  • Korban menyerahkan 9 tabung gas dan Rp180.000.
  • Tersangka tidak pernah kembali.
Baca Juga:  Pemkab. Lingga Partisipasi Panen Padi 1 Juta Hektar

2. Aksi Terhadap Korban Kedua (Deniyani Zebua)

  • Mengaku dari PT Elpiji dan menawarkan pengantaran gas dua kali seminggu.
  • Korban menyerahkan 4 tabung gas dan Rp80.000.
  • Tersangka kembali menghilang.

Seluruh 11 tabung gas disimpan tersangka di rumah kosong di kawasan Bengkong Bengkel, Batam. Kerugian korban mencapai Rp680.000 untuk Risnawati dan Rp80.000 untuk Deniyani Zebua. Uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Rusun ASN Pemkab Lingga Masih Tunggu Persetujuan Pusat
Lingga Raih Peringkat 2 Terbaik Nasional dalam Pemantauan Kebutuhan Pokok 2025
Pelatihan SDM Koperasi Merah Putih 2025 Resmi Digelar di Lingga, 168 Peserta Ikuti Penguatan Tata Kelola
Pembangunan Sekolah Rakyat di Lingga Masuki Tahap Verifikasi Kemensos
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025
LAM Kepri Anugerahkan Gelar Kebesaran Adat kepada Ketua MPR RI, H. Ahmad Muzani
Dekranasda Lingga Hadiri Rakerda Kepri 2025, Dorong Penguatan Produk Kerajinan Daerah
Ketua PKK Lingga Supervisi Posyandu ILP dan Serahkan APE untuk PAUD di Senayang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:48 WIB

Pembangunan Rusun ASN Pemkab Lingga Masih Tunggu Persetujuan Pusat

Rabu, 19 November 2025 - 16:33 WIB

Lingga Raih Peringkat 2 Terbaik Nasional dalam Pemantauan Kebutuhan Pokok 2025

Selasa, 18 November 2025 - 17:01 WIB

Pelatihan SDM Koperasi Merah Putih 2025 Resmi Digelar di Lingga, 168 Peserta Ikuti Penguatan Tata Kelola

Selasa, 18 November 2025 - 16:49 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Lingga Masuki Tahap Verifikasi Kemensos

Senin, 17 November 2025 - 16:11 WIB

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pembangunan Rusun ASN Pemkab Lingga Masih Tunggu Persetujuan Pusat | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Pembangunan Rusun ASN Pemkab Lingga Masih Tunggu Persetujuan Pusat

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:48 WIB

Lingga Raih Peringkat 2 Terbaik Nasional dalam Pemantauan Kebutuhan Pokok 2025 | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Lingga Raih Peringkat 2 Terbaik Nasional dalam Pemantauan Kebutuhan Pokok 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:33 WIB

Sekda Kabupaten Lingga, H. Armia meninjau lokasi pembangunan Sekolah Rakyat beberapa waktu lalu | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pembangunan Sekolah Rakyat di Lingga Masuki Tahap Verifikasi Kemensos

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:49 WIB