Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kesepakatan Damai Jadi Dasar Penghentian Penuntutan, Kajati Kepri Tekankan RJ Bukan Ruang Pengampunan Pelaku

Ihand.id | Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan penuntutan perkara penipuan yang terjadi di Kota Batam melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, Aspidum, Koordinator, para Kasi, serta jaksa fungsional Bidang Pidum.

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kegiatan ekspose juga diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., serta jajaran Pidana Umum Kejari Batam, di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, Senin (17/11/2025).

Perkara yang dihentikan merupakan kasus penipuan dan/atau penggelapan atas nama tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin, yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Kronologi Kasus: Modus Mengaku Petugas Pertamina dan PT Elpiji

Berdasarkan penyelidikan, kasus tersebut bermula pada 2 September 2025, ketika tersangka menawarkan jasa isi ulang gas 3 kg kepada dua korban dengan modus mengaku sebagai pekerja Pertamina maupun PT Elpiji.

1. Aksi Terhadap Korban Pertama (Risnawati)

  • Tersangka mendatangi korban di warungnya sekitar pukul 15.45 WIB.
  • Mengaku sebagai pegawai Pertamina dan menawarkan isi ulang gas 3 kg seharga Rp20.000 per tabung.
  • Korban menyerahkan 9 tabung gas dan Rp180.000.
  • Tersangka tidak pernah kembali.
Baca Juga:  Pemdes Teluk Apresiasi PT. CSA dan TTU atas Perbaikan Jalan dan Jembatan

2. Aksi Terhadap Korban Kedua (Deniyani Zebua)

  • Mengaku dari PT Elpiji dan menawarkan pengantaran gas dua kali seminggu.
  • Korban menyerahkan 4 tabung gas dan Rp80.000.
  • Tersangka kembali menghilang.

Seluruh 11 tabung gas disimpan tersangka di rumah kosong di kawasan Bengkong Bengkel, Batam. Kerugian korban mencapai Rp680.000 untuk Risnawati dan Rp80.000 untuk Deniyani Zebua. Uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak
Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana
DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab
Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini
Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan
Bukan Berkas Perkara, Tapi Umpan dan Gol: Kejari Lingga dan Jurnalis Dabo Singkep Bangun Keakraban Lewat Fun Futsal
Bangga! Pemkab Lingga Diganjar Penghargaan IPKD Saat Musrenbang Kepri 2026
Feby Sarianty Novrizal Hadiri Khataman Al-Qur’an dan Pengukuhan BKMT Singkep 2026–2031
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WIB

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana

Selasa, 7 April 2026 - 16:34 WIB

DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab

Selasa, 7 April 2026 - 15:50 WIB

Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini

Selasa, 7 April 2026 - 15:21 WIB

Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan

Berita Terbaru

Hakim PN Tanjungpinang turun langsung ke lokasi kasus Jembatan Marok Kecil. Kejari Lingga memastikan pengujian fakta untuk mengungkap dugaan korupsi | f. Wandy

Hukum dan Kriminal

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:43 WIB

Wakil Bupati Lingga, Novrizal | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini

Selasa, 7 Apr 2026 - 15:50 WIB