Kesepakatan Damai Jadi Dasar Penghentian Penuntutan, Kajati Kepri Tekankan RJ Bukan Ruang Pengampunan Pelaku
Ihand.id | Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan penuntutan perkara penipuan yang terjadi di Kota Batam melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, Aspidum, Koordinator, para Kasi, serta jaksa fungsional Bidang Pidum.

Kegiatan ekspose juga diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., serta jajaran Pidana Umum Kejari Batam, di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, Senin (17/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara yang dihentikan merupakan kasus penipuan dan/atau penggelapan atas nama tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin, yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Kronologi Kasus: Modus Mengaku Petugas Pertamina dan PT Elpiji
Berdasarkan penyelidikan, kasus tersebut bermula pada 2 September 2025, ketika tersangka menawarkan jasa isi ulang gas 3 kg kepada dua korban dengan modus mengaku sebagai pekerja Pertamina maupun PT Elpiji.
1. Aksi Terhadap Korban Pertama (Risnawati)
- Tersangka mendatangi korban di warungnya sekitar pukul 15.45 WIB.
- Mengaku sebagai pegawai Pertamina dan menawarkan isi ulang gas 3 kg seharga Rp20.000 per tabung.
- Korban menyerahkan 9 tabung gas dan Rp180.000.
- Tersangka tidak pernah kembali.
2. Aksi Terhadap Korban Kedua (Deniyani Zebua)
- Mengaku dari PT Elpiji dan menawarkan pengantaran gas dua kali seminggu.
- Korban menyerahkan 4 tabung gas dan Rp80.000.
- Tersangka kembali menghilang.
Seluruh 11 tabung gas disimpan tersangka di rumah kosong di kawasan Bengkong Bengkel, Batam. Kerugian korban mencapai Rp680.000 untuk Risnawati dan Rp80.000 untuk Deniyani Zebua. Uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya




























