Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Tersangka diketahui memukul anak kandungnya di sebuah warung kopi di Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.

Perbuatannya melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pertimbangan Hukum dan Keadilan Restoratif

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua perkara ini dihentikan penuntutannya setelah dinilai memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Beberapa alasan yang menjadi dasar keputusan ini antara lain:

  • Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
  • Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
  • Tidak ada kerugian materiil yang dialami korban.
  • Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan telah dimaafkan korban.
  • Pertimbangan sosiologis, di mana masyarakat merespons positif penyelesaian perkara melalui RJ demi menjaga keharmonisan.
Baca Juga:  Ketua DPRD Lingga Pertanyakan Kelanjutan Pemekaran 2 Kecamatan Setelah 4 Tahun Disahkan, John Cosmos: Kenapa Baru Nanya Sekarang?

SKP2 Akan Segera Diterbitkan

Kajari Kepulauan Anambas segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Langkah ini menjadi wujud nyata kepastian hukum, kemanfaatan, serta rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga:  Kasat Polairud Polres Lingga Tegaskan Tak Ada Minuman Beralkohol di Pickup Terguling Pelabuhan Roro Jagoh

Kejati Kepri menegaskan bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk pengampunan tanpa batas.

Mekanisme ini tetap menekankan pemulihan keadaan semula, perlindungan korban, dan pembinaan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan adanya kebijakan Restorative Justice, Kejaksaan berupaya menghadirkan sistem peradilan yang lebih humanis, sederhana, cepat, dan biaya ringan. Tujuannya, agar masyarakat, khususnya kalangan bawah tidak merasa tercederai oleh rasa ketidakadilan dan tetap percaya pada penegakan hukum di Indonesia.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Tausiyah hingga Edukasi DBD, Pengajian Bulanan di Lingga Penuh Makna dan Kepedulian
Asisten I Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lingga di Duara, Perkuat Sinergi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Lingga Gelar Pasar Murah, Gula Dijual Rp13 Ribu per Kg
Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Idul Adha 1447 H, Takbir Keliling Tetap Dilaksanakan
Bupati Lingga Hadiri Forum BPOM 2026 Secara Daring, Dorong Pelayanan Publik Lebih Prima dan Transparan
UPBU Kelas III Dabo Matangkan Persiapan Raih Penghargaan Bandar Udara Sehat 2026
Disperindagkop Lingga Perketat Pengawasan, Barang Kadaluwarsa Ditemukan di Toko dan Swalayan
Bupati Lingga M. Nizar Ikuti Rakornas Pariwisata Daring 2026, Dorong Penguatan Sektor Wisata Daerah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:46 WIB

Dari Tausiyah hingga Edukasi DBD, Pengajian Bulanan di Lingga Penuh Makna dan Kepedulian

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:40 WIB

Asisten I Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lingga di Duara, Perkuat Sinergi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:49 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Lingga Gelar Pasar Murah, Gula Dijual Rp13 Ribu per Kg

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:44 WIB

Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Idul Adha 1447 H, Takbir Keliling Tetap Dilaksanakan

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:38 WIB

Bupati Lingga Hadiri Forum BPOM 2026 Secara Daring, Dorong Pelayanan Publik Lebih Prima dan Transparan

Berita Terbaru