Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM | f. Kejati Kepri

Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” Kupas Tuntas UU PKDRT dan Dampaknya bagi Korban

Ihand.id – Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa melalui siaran langsung Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (17/09/2025).

Acara kali ini mengangkat topik penting “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. dan dipandu penyiar Andra.

Dalam dialog tersebut, Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius di masyarakat.

KDRT bukan hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga menyisakan trauma psikis berkepanjangan bagi para korban, bahkan berujung pada depresi, gangguan tidur, hingga keinginan bunuh diri.

Baca Juga:  AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Langsung Pengamanan Sidang Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 di Kab. Lingga

Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), KDRT didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, maupun penelantaran rumah tangga. Pasal 5 UU PKDRT mengatur empat bentuk KDRT, yakni:

1. Kekerasan fisik,

2. Kekerasan psikis atau emosional,

3. Kekerasan seksual, dan

4. Penelantaran rumah tangga.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum
Kajati Kepri Kunker ke Moro: Sosialisasi Pendampingan Dana Desa untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran
Ketua DWP Kabupaten Lingga Ajak Keluarga Wujudkan Rumah Tangga Harmonis di Senayang
Kejutan Harhubnas 2025: Bandara Dabo Singkep Dapat Kue Ulang Tahun dari Komunitas LMG
Bandar Udara Dabo Singkep Rayakan Hari Perhubungan Nasional 2025 dengan Upacara, Bakti Sosial, dan Padat Karya
Ketua TP PKK dan Dekranasda Lingga Tinjau Posyandu Desa Benan, Dorong Percepatan Penurunan Stunting
ASN Korupsi di Lingga Tetap Bekerja, BKPSDM Mengaku Tak Berani Buka Jumlah Kasus
Pemerintah Siapkan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:29 WIB

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM

Rabu, 17 September 2025 - 17:21 WIB

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum

Rabu, 17 September 2025 - 17:06 WIB

Kajati Kepri Kunker ke Moro: Sosialisasi Pendampingan Dana Desa untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran

Rabu, 17 September 2025 - 13:54 WIB

Ketua DWP Kabupaten Lingga Ajak Keluarga Wujudkan Rumah Tangga Harmonis di Senayang

Rabu, 17 September 2025 - 13:41 WIB

Kejutan Harhubnas 2025: Bandara Dabo Singkep Dapat Kue Ulang Tahun dari Komunitas LMG

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:21 WIB