Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM | f. Kejati Kepri

Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” Kupas Tuntas UU PKDRT dan Dampaknya bagi Korban

Ihand.id – Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa melalui siaran langsung Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (17/09/2025).

Acara kali ini mengangkat topik penting “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. dan dipandu penyiar Andra.

Dalam dialog tersebut, Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius di masyarakat.

KDRT bukan hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga menyisakan trauma psikis berkepanjangan bagi para korban, bahkan berujung pada depresi, gangguan tidur, hingga keinginan bunuh diri.

Baca Juga:  AIPF Perkuat Posisi ASEAN Sebagai Pusat Pertumbuhan Dunia

Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), KDRT didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, maupun penelantaran rumah tangga. Pasal 5 UU PKDRT mengatur empat bentuk KDRT, yakni:

1. Kekerasan fisik,

2. Kekerasan psikis atau emosional,

3. Kekerasan seksual, dan

4. Penelantaran rumah tangga.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan
Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa
Antimateri, Zat Termahal di Dunia: Rp1.000 Triliun per Gram dan Bisa Meledak Saat Disentuh
Bersatu dalam Berkah Ramadan, LMG Gelar Buka Puasa di Pantai Tiga Berlian Penuh Haru dan Kebersamaan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-27: Malam yang Diyakini sebagai Lailatul Qadar, Ini Amalan Istimewanya
Indahnya Malam 7 Likur di Dabo Singkep, Gerbang Pelita Bandara Jadi Spot Foto Favorit Warga
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:16 WIB

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:16 WIB

Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:53 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:55 WIB

Antimateri, Zat Termahal di Dunia: Rp1.000 Triliun per Gram dan Bisa Meledak Saat Disentuh

Berita Terbaru

Masjid Miftahul Jannah, Setajam, Dabo Singkep, Lingga, Kepri | f. Ihand

Budaya

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Jumat, 20 Mar 2026 - 21:16 WIB