Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum | f. Wandy

Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum | f. Wandy

Bahkan, menurutnya, semua petunjuk dari Jaksa telah ditindaklanjuti dan dilengkapi.

“Kami sudah melengkapi berkas dan alat bukti sesuai petunjuk jaksa. Saat ini kami menunggu proses lanjutan dari pihak Kejari,” kata Maidir.

Maidir juga mengonfirmasi bahwa tersangka SR saat ini tidak lagi dalam tahanan, karena masa penahanan telah habis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan maksimal 40 hari sudah habis. Maka sesuai aturan, tersangka kami kembalikan ke kediamannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polsek Senayang Salurkan Bantuan Sosial dari Kapolda Kepri Kepada Masyarakat

Kondisi ini sempat memicu kekhawatiran di tengah para korban dan masyarakat luas.

Banyak pihak mendesak agar kasus ini tidak berlarut-larut, apalagi sampai kehilangan momentum hukum.

Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas kerugian yang telah mereka derita.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, jaksa memiliki waktu 14 hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik untuk menilai kelengkapannya.

Baca Juga:  Sidang Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Jika belum lengkap secara formil maupun materil, maka jaksa akan mengeluarkan P-18 atau P-19 sebagai petunjuk perbaikan. Jika sudah lengkap, maka dikeluarkan P-21, dan perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, Kejari Lingga menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian adalah kunci utama. Proses hukum tidak bisa disederhanakan atau dipaksakan demi memenuhi tekanan opini publik semata.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-16: Allah Memberi Ketenangan Hati bagi Orang Beriman
Kapolres Lingga Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari, Dorong Peningkatan Gizi Masyarakat
BAZNAS Lingga Himbau Penyaluran Zakat Dilakukan 3 Hari Sebelum Idul Fitri Agar Tepat Manfaat
Drone Kamikaze LUCAS Milik AS Ditemukan Utuh di Irak, Diduga Tiruan Drone Iran Shahed-136
Wabup Lingga Koordinasi dengan Kemenhan Bahas Lahan Latihan TNI AL untuk Smelter
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-15: Pintu Ampunan Kian Terbuka, Malaikat Mendoakan Orang Berpuasa
Mehdi Taremi Tinggalkan Olympiacos demi Negaranya Iran, Siap Angkat Senjata Lawan As-Israel
Pemkab Lingga Serius Wujudkan Pengembangan IKM Sentra Kelapa
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:02 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-16: Allah Memberi Ketenangan Hati bagi Orang Beriman

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:51 WIB

Kapolres Lingga Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari, Dorong Peningkatan Gizi Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:34 WIB

BAZNAS Lingga Himbau Penyaluran Zakat Dilakukan 3 Hari Sebelum Idul Fitri Agar Tepat Manfaat

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:27 WIB

Drone Kamikaze LUCAS Milik AS Ditemukan Utuh di Irak, Diduga Tiruan Drone Iran Shahed-136

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:22 WIB

Wabup Lingga Koordinasi dengan Kemenhan Bahas Lahan Latihan TNI AL untuk Smelter

Berita Terbaru