Jaksa Agung Tekankan Pencegahan Korupsi dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat diwawancarai sejumlah awak media | f. Kejaksaan RI

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat diwawancarai sejumlah awak media | f. Kejaksaan RI

Ihand.id – Magelang – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang digelar di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa (25/02/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menegaskan pentingnya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dalam kepemimpinan daerah.

Dengan mengusung tema “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi”, Jaksa Agung menyoroti bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi permasalahan yang mengakar dan berdampak luas pada perekonomian, stabilitas politik, serta kesejahteraan masyarakat.

Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi ekonomi dan sosial bangsa. Oleh karena itu, setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus menjadikan integritas dan transparansi sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan,” tegasnya.

Baca Juga:  Atap Rumah Ambruk Dimakan Rayap, Ari Warga Dabo Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah: Pemerintah Siapkan Proposal Renovasi ke Dinas Perkim

Jaksa Agung juga menyoroti tingginya biaya politik dalam Pilkada yang berpotensi membuka celah korupsi.

Berdasarkan kajian Litbang Kemendagri, biaya untuk menjadi Bupati/Wali Kota bisa mencapai Rp20-30 miliar, sementara Gubernur bisa menelan biaya hingga Rp100 miliar.

“Fenomena ini berpotensi menimbulkan praktik politik balas budi yang merugikan negara,” tambahnya.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Kejaksaan RI

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB