Korban Investasi Bodong BNI Life Laporkan Dugaan TPPU, Kerugian Miliaran Rupiah Seret Nama SR

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong di Lingga, Suherman, S.H. | f. Diar

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong di Lingga, Suherman, S.H. | f. Diar

Dua korban kembali melapor ke Polres Lingga atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan karyawan BNI Life, SR. Penanganan sebelumnya dinilai stagnan dan belum berpihak pada pemulihan hak korban.

Ihand.id – Lingga – Upaya mencari keadilan terus dilakukan oleh para korban investasi bodong berkedok asuransi BNI Life yang menyeret nama mantan karyawan perusahaan tersebut, SR.

Baca Juga:  Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21

Kali ini, dua korban bernama Dina dan Afrina kembali mengadukan kasus baru ke Polres Lingga dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyusul kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut diajukan secara resmi melalui kuasa hukum mereka, Suherman, S.H., pada Rabu, 23 Juli 2025.

“Benar, semalam kami telah melaporkan SR dengan dugaan TPPU ke Polres Lingga. Hari ini saya dan para klien telah dimintai keterangan atau BAP,” tegas Suherman saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 Juli 2025.

Baca Juga:  MPW Pemuda ICMI Kepri Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Suherman mengungkapkan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap stagnasi penanganan kasus sebelumnya, yang hanya difokuskan pada pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB