Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasikan Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Fasilitas Keimigrasian ke Masyarakat - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasikan Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Fasilitas Keimigrasian ke Masyarakat

 Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasikan Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Fasilitas Keimigrasian ke Masyarakat

Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi Kelas III Dabo Singkep Reza Fatahillah (Foto : Wandy)

LINGGATERKINI.COM – Kantor Imigrasi kelas II Dabo Singkep mensosialisasikan tentang anak berkewarganegaraan ganda dan fasilitas keimigrasian di Aula pertemuan One Hotel, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis (28/10/2021)

Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Reza Fatahillah mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang anak berkewarganegaraan ganda itu apa ? Dan fasilitas keimigrasian itu apa?.

Sebab menurut Reza, kondisi masyarakat di Dabo Singkep ini secara geografis dekat dengan negara Malaysia ataupun Singapura.

“Bisa dibilang disini secara geografis garis terluar dari negara teritorial NKRI jadi dari segi perpindahan penduduk juga pasti ada keterkaitannya dengan negara Singapura dan Malaysia,” kata Reza

Baca : Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep

Sehingga hal tersebut ada hubungan yang dekat antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat Malaysia dan Singapura. Berdampak terhadap banyaknya perkawinan campuran.

“Perkawinan campuran itu antara warga negara Indonesia dengan WNA seperti Singapura atau Malaysia. Maka dari itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat apa yang harus masyarakat lakukan jika memiliki anak hasil dari perkawinan campuran ini,” jelasnya

Sejauh ini menurut Reza, untuk di Kabupaten Lingga banyak ketidaktahuan apa yang harus mereka lakukan dan harus kemana.

“Jadi ada beberapa kasus di masyarakat yang datang ke kantor Imigrasi Dabo Singkep mereka sudah terlambat mengurus jadi terkendala sehingga tidak bisa keluarnya fasilitas keimigrasiannya,” bebernya

Untuk itu dengan adanya sosialisasi anak berkewarganegaraan ganda segera daftarkan terlebih dahulu ke administrasi kependudukannya yakni di Disdukcapil.

“Setelah melakukan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda harus didampingi orang tua asing dan orang tua Indonesia nya kemudian setelah itu baru bisa mendapatkan fasilitas keimigrasian,” ungkap Reza (ndy)

Baca Juga:  Bawaslu Lingga Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dan Perangkat Desa

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *