Perubahan rute DAMRI disesuaikan aturan Kemenhub RI, Dishub Lingga pastikan pelayanan tetap berjalan demi konektivitas warga antarwilayah di Pulau Singkep.
Ihand.id – Lingga – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan transportasi terbaik bagi masyarakat.
Salah satu langkah tegas yang diambil adalah dengan mengganti rute Bus Damri yang semula melayani jalur Tinjul–Dabo, kini resmi beroperasi pada rute baru Dabo–Jagoh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini mulai diterapkan berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur bahwa dalam lima tahun, rute layanan DAMRI tidak boleh tetap pada satu jalur.
Kepala Dinas Perhubungan Lingga, Hendry Efrizal, menegaskan bahwa perubahan ini bukan keputusan sepihak, melainkan kewajiban yang diamanatkan oleh pusat.
“Berdasarkan peraturan dari Kementerian Perhubungan, rute yang sudah berjalan selama lima tahun harus diubah. Tidak hanya rute Tinjul-Dabo, rute Daik-Penuba juga harus kami sesuaikan,” ujar Hendry saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Dengan dibukanya rute Dabo–Jagoh, Dishub Lingga berharap dapat memperkuat konektivitas transportasi darat antarwilayah di Pulau Singkep.
Bus Damri yang beroperasi dengan sistem rute tetap akan menyinggahi titik-titik sesuai jalur resmi, namun tetap memberi fleksibilitas kepada masyarakat.
“Bus dapat berhenti di pinggir jalan selama masih dalam rute yang ditentukan. Tetapi perlu ditegaskan bahwa armada tidak diizinkan masuk ke dalam kawasan Pelabuhan Ferry Jagoh,” tegas Hendry.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya