Dalam dialog tersebut, Irene juga menjelaskan mekanisme penyitaan aset sebagai upaya paksa yang sah secara hukum.
Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang bukti, alat tindak pidana, maupun aset atas nama pihak lain yang terafiliasi dengan pelaku.
“Koruptor sering menyembunyikan aset atas nama istri, anak, bahkan sopirnya. Karena itu, dibutuhkan kemampuan investigasi keuangan yang kuat. Kejaksaan bekerja sama dengan PPATK dan perbankan untuk melacak dan membekukan rekening mencurigakan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, jika aset yang disita tidak menutupi total kerugian negara, maka pelaku diwajibkan membayar sisa kerugian. Jika tidak mampu, subsidiaritas berupa hukuman penjara akan diberlakukan.
Sementara itu, Direktur PAHAM KEPRI Mohammad Indra Kelana menilai langkah Kejaksaan sudah berada di jalur yang tepat.
Ia menyoroti pentingnya dukungan regulasi yang lebih kuat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“RUU Perampasan Aset akan memperkuat kewenangan Kejaksaan. Nantinya, Kejaksaan bisa melakukan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” jelas Indra.
Dialog publik yang digelar oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang ini berjalan aman dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat.
Banyak pendengar dari berbagai daerah di Kepulauan Riau aktif mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon, yang dijawab lugas oleh kedua narasumber sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi ruang edukatif bagi masyarakat dalam memahami fungsi strategis asset recovery sebagai langkah nyata dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Melalui forum terbuka ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah UNCAC dan Undang-Undang Tipikor.
Dengan strategi transparan, struktur kelembagaan yang kuat, dan dukungan regulasi yang akan datang, pemulihan aset menjadi pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Penulis : Ivantri Gustianda
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2