Dialog Pagi RRI Pro 1: Wakajati Kepri Ungkap Strategi Efektif dan Transparan Pemulihan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dialog Pagi RRI Pro 1: Wakajati Kepri Ungkap Strategi Efektif dan Transparan Pemulihan Aset dalam Pemberantasan Korupsi | Kejati Kepri

Dialog Pagi RRI Pro 1: Wakajati Kepri Ungkap Strategi Efektif dan Transparan Pemulihan Aset dalam Pemberantasan Korupsi | Kejati Kepri

Dalam dialog tersebut, Irene juga menjelaskan mekanisme penyitaan aset sebagai upaya paksa yang sah secara hukum.

Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang bukti, alat tindak pidana, maupun aset atas nama pihak lain yang terafiliasi dengan pelaku.

“Koruptor sering menyembunyikan aset atas nama istri, anak, bahkan sopirnya. Karena itu, dibutuhkan kemampuan investigasi keuangan yang kuat. Kejaksaan bekerja sama dengan PPATK dan perbankan untuk melacak dan membekukan rekening mencurigakan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, jika aset yang disita tidak menutupi total kerugian negara, maka pelaku diwajibkan membayar sisa kerugian. Jika tidak mampu, subsidiaritas berupa hukuman penjara akan diberlakukan.

Baca Juga:  Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di MTsN 1 Batam: Edukasi Bahaya Napza, Bullying, dan Bijak Bermedsos

Sementara itu, Direktur PAHAM KEPRI Mohammad Indra Kelana menilai langkah Kejaksaan sudah berada di jalur yang tepat.

Ia menyoroti pentingnya dukungan regulasi yang lebih kuat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“RUU Perampasan Aset akan memperkuat kewenangan Kejaksaan. Nantinya, Kejaksaan bisa melakukan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” jelas Indra.

Dialog publik yang digelar oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang ini berjalan aman dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat.

Banyak pendengar dari berbagai daerah di Kepulauan Riau aktif mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon, yang dijawab lugas oleh kedua narasumber sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance

Kegiatan ini menjadi ruang edukatif bagi masyarakat dalam memahami fungsi strategis asset recovery sebagai langkah nyata dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Melalui forum terbuka ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah UNCAC dan Undang-Undang Tipikor.

Dengan strategi transparan, struktur kelembagaan yang kuat, dan dukungan regulasi yang akan datang, pemulihan aset menjadi pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB