Ihand.id – Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan instruksi terbaru terkait efisiensi anggaran, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepala BKN, Zudan Arif, dengan sigap merespons arahan tersebut dengan menerapkan 10 kebijakan strategis guna mengoptimalkan penggunaan anggaran di lingkungan pemerintahan.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah perubahan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di BKN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai tahun ini, ASN BKN hanya diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dilakukan dengan sistem Work From Anywhere (WFA).
Penulis : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya