Ihand.id – Lingga – Pasangan calon (Paslon) 02 pada Pilkada Lingga 2024 resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan. Langkah tersebut dinilai wajar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga.
Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, mengatakan, pihaknya siap menjalankan tugas sebagai pemberi keterangan dalam proses persidangan di MK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sah-sah saja. Bawaslu Lingga sebagai pemberi keterangan akan menyampaikan hasil pengawasan pada seluruh tahapan Pilkada dan menjawab hal-hal yang menjadi tanggung jawab kami selama proses tersebut,” kata Fidya, Senin (9/12/2024).
Fidya menambahkan bahwa Bawaslu telah melaksanakan tugas pengawasan dengan cermat pada setiap tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penghitungan suara. Semua temuan atau laporan yang masuk telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis : Ivantri Gustianda
Halaman : 1 2 Selanjutnya